Palak Setiap Sopir Truk Rp50 Ribu, 6 Pelaku Pungli Tasikmalaya Dibekuk Polisi

Minggu, 15 November 2020 - 17:56 WIB
loading...
A A A
Enam orang telah diamankan, termasuk salah satu pelaku bernama Encu Haryanto yang sempat sembunyi di rumahnya. Dia merupakan pelaku yang terekam video saat meminta uang Rp150 ribu untuk tiga truk yang akan melewati jembatan darurat.

Pelaku Encu Haryanto dibawa anggota Polsek Cipatujah, bersama aparat Desa Cipatujah dan tokoh masyarakat. Mereka hanya dikenai sanksi pidana ringan, mengingat barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku jumlahnya kurang dari Rp200 ribu.

Pelaku pungli ini diminta untuk menandatangani dokumen perjanjian tertulis, untuk tidak akan melakukan pungli serupa. Mereka berjanji jika mengulangi pungli, maka akan dikenai sanksi pidana. (Baca juga: Belasan Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang, 2 Mobil dan 1 Motor Rusak Parah )

Dalam aksinya, mereka dibagi dalam tiga kelompok yang betugas pagi, siang, dan malam. Semua tugasnya meminta uang terhadap pengendara yang akan melintasi jembatan bailey. Di hadapan penyidik, Encu Haryanto mengaku sudah lama melakukan kegiatan pungli di jembatan bailey. "Biasanya minta uang Rp10 ribu-50 ribu untuk setiap truk yang melintas," ungkapnya.

Usai ditangkap, Encu Haryanto mengaku kapok melakukan aksi pungli . Dirinya meminta maaf bersama rekanya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya , AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya , dan Polsek Cipatujah dikerahkan untuk melakukan penyelidikan terkait video pemalakan sopir truk di jembatan bailey Cipatujah.

"Kamu juga melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Pasalnya diketahui jika aksi pungli ini dilakukan oleh beberapa kelompok. Mereka membagi tugas dalam empat waktu berbeda," tuturnya. (Baca juga: Demi Dapat BLT Rp300 Ribu, Warga Purwakarta Abaikan Prokes )

Pejabat sementara Kepala Desa Cipatujah, Romlan meminta maaf atas pungli yang melibatkan warga desanya. Dirinya meminta agar pembangunan jembatan permanen segera dikebut pengerjaanya.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2152 seconds (0.1#10.140)