Ombudsman Kaji Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Makassar
Jum'at, 13 November 2020 - 18:18 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kepala Rudenim Makassar Togol Situmorang dalam paparannya, menyampaikan peranan Rudenim sebagai salah satu instansi pemerintah yang menangani pengungsi Luar Negeri di Kota Makassar.
Baca Juga: Netizen Heboh Stafsus Milenial Terbitkan Surat Perintah, Ini Kata Ombudsman
Togol mengatakan, peranan Rudenim sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri adalah, menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian bagi pengungsi.
Lebih lanjut, kata dia, dalam pengawasan tersebut juga ada pelayanan yang diberikan, seperti asistensi terkait pelaksanaan pemindahan, AVR dan Resettlement.
Sementara menurut data, saat ini jumlah pengungsi di Kota Makassar adalah 1.670 orang, sedangkan untuk pengungsi mandiri sebanyak kurang lebih 40 orang.
Baca Juga: Netizen Heboh Stafsus Milenial Terbitkan Surat Perintah, Ini Kata Ombudsman
Togol mengatakan, peranan Rudenim sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri adalah, menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian bagi pengungsi.
Lebih lanjut, kata dia, dalam pengawasan tersebut juga ada pelayanan yang diberikan, seperti asistensi terkait pelaksanaan pemindahan, AVR dan Resettlement.
Sementara menurut data, saat ini jumlah pengungsi di Kota Makassar adalah 1.670 orang, sedangkan untuk pengungsi mandiri sebanyak kurang lebih 40 orang.
Lihat Juga :