Wagub Jabar Sambut Positif RUU Larangan Minuman Beralkohol

Jum'at, 13 November 2020 - 17:50 WIB
loading...
Wagub Jabar Sambut Positif...
Wagub Jabar Sambut Positif RUU Larangan Minuman Beralkohol. Foto/Dok
A A A
BANDUNG - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengaku senang dan menyambut gembira pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

Menurut Uu, Undang-Undang (UU) Larangan Minuman Beralkohol ini sudah sangat dinantikan. Pasalnya, minuman beralkohol telah banyak menimbulkan dampak mudarat, seperti berbagai macam tindak kejahatan.

Dengan hadirnya UU Larangan Minuman Beralkohol, pihaknya berharap, peredaran minuman beralkohol di Indonesia, khususnya Provinsi Jabar, termasuk dampaknya dapat ditekan seminimal mungkin.

"RUU ini sebenarnya menjadi aspirasi sejak lama. Masayarakat, mubalig, ulama, hingga polisi sangat menantikan undang-undang ini. Sebab, tanpa ditutup sumbernya, penanganan minuman beralkohol dan dampaknya akan sangat susah," tegas Uu melalui sambungan telepon selularnya, Jumat (13/11/2020).

Disinggung soal dampak hadirnya UU Minuman Beralkohol, terutama bagi masyarakat yang hidupnya bergantung pada usaha yang berkaitan erat dengan minuman beralkohol, Uu menegaskan bahwa dampak mudarat minuman beralkohol jauh lebih besar dibandingkan dampak tersebut.

Terlebih, kata Uu, agama Islam mewajibkan umatnya untuk menjauhkan diri dari minuman beralkohol. Uu pun yakin bahwa semua agama di Indonesia pun melarang umatnya mengonsumsi minuman beralkohol, kecuali untuk kepentingan prosesi ibadah agama tertentu. (Baca juga: Transaksi Gaya Baru Narkoba dengan Sistem Tempel Digagalkan Satnarkoba Polresta Tasikmalaya Dibantu Warga)

"Jika seorang muslim, pasti dia bakal sadar bahwa rejeki yang didapatnya dari pekerjaan yang berkaitan dengan minuman beralkohol itu haram, masih banyak pekerjaan di luar itu. Yakinlah Allah akan memberikan rejeki yang lebih baik. Harus optimistis dalam menjalani kehidupan," tegasnya.

"Bahi umat non-muslim, ingat bahwa negara kita berlandaskan Pancasila dimana sila pertama adalah Ketuhanan yang Maha Esa. Sehingga, semua harus sadar karena agama pun melarang minuman beralkohol," tegasnya lagi. (Baca juga: Progres 80 Persen, Rumusan Kelas Standar Rawat Inap BPJS Rampung 2020)

Uu yang juga Panglima Santri Jabar itu berharap, UU Larangan Minuman Beralkohol dapat segera diimplementasikan. Karenanya, pengesahan UU Minuman Beralkohol nantinya harus segera disertai terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan UU tersebut.

"Selain itu, sosialisasi pun harus dilakukan secara masif, agar hadirnya undang-undang ini dapat diterima oleh semua pihak," tandasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
All Out Kawal Pemerintahan...
All Out Kawal Pemerintahan Dedi Mulyadi-Erwan, Partai Perindo Siap Kolaborasi Bangun Jawa Barat Lebih Maju
Dedi Mulyadi Larang...
Dedi Mulyadi Larang Adanya Sumbangan di Jalan Raya Mulai Hari Ini
Miris! TK di Riau Jadi...
Miris! TK di Riau Jadi Tempat Pesta Sabu dan Miras, 1 Orang Ditangkap
Garda Satu Apresiasi...
Garda Satu Apresiasi Kebijakan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
Hore! Dedi Mulyadi Hapus...
Hore! Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Jawa Barat
4 Warga Kota Bogor Tewas,...
4 Warga Kota Bogor Tewas, Ketua DPRD Desak Satpol PP Berantas Miras Ilegal
Korban Tewas Pesta Miras...
Korban Tewas Pesta Miras Oplosan di Cianjur Bertambah Jadi 8 Orang
Pesta Miras, 3 Pemuda...
Pesta Miras, 3 Pemuda Asal Mande Cianjur Tewas
Kantor Pemuda Pancasila...
Kantor Pemuda Pancasila Jabar Diserang Massa Ormas, 3 Kendaraan Rusak, Beberapa Anggota Dilarikan ke RS
Rekomendasi
9 Produk Pangan Ini...
9 Produk Pangan Ini Mengandung Unsur Babi, 7 Sudah Kantongi Sertifikat Halal
KemenPPPA-Kowani Pecahkan...
KemenPPPA-Kowani Pecahkan Rekor MURI pada Perayaan Hari Kartini 2025
Prof Niam Berharap Semangat...
Prof Ni'am Berharap Semangat Perdamaian yang Disuarakan Paus Fransiskus Terus Dilanjutkan
Berita Terkini
Tak Terbukti Curang,...
Tak Terbukti Curang, Tia Rahmania Dapat Dukungan Warga Dapil Banten 1
6 jam yang lalu
Praktisi Hukum: Surat...
Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
7 jam yang lalu
Anggota DPRD Dilecehkan,...
Anggota DPRD Dilecehkan, Ratusan Kader Gerinda di Banggai Desak Pelaku Persekusi Diadili
7 jam yang lalu
Kapolres Depok Ungkap...
Kapolres Depok Ungkap Dalang Pembakaran Mobil Polisi Tak Kooperatif saat Diperiksa
9 jam yang lalu
Kronologi Pembakaran...
Kronologi Pembakaran Mobil Polisi oleh Warga di Depok
10 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Bakal...
Pemprov Jakarta Bakal Kirim 150 Pelajar untuk Kuliah di Universiti Kuala Lumpur
10 jam yang lalu
Infografis
Minuman Pembersih Usus...
Minuman Pembersih Usus yang Bisa Melancarkan Pencernaan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved