Progres 80 Persen, Rumusan Kelas Standar Rawat Inap BPJS Rampung 2020
loading...
A
A
A
BANDUNG - Perumusan kebijakan kelas standar pelayanan rawat inap dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah mencapai 80 persen dan ditargetkan rampung seluruhnya 2020 ini.
Kelas standar rawat inap bagi peserta JKN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dengan hadirnya kelas standar rawat inap, ke depan, tidak akan ada lagi pembagian kelas rawat inap seperti yang terjadi saat ini.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2019-2024, Muttaqien mengungkapkan, perumusan kelas standar rawat inap kini sudah hampir final.
Seluruh persiapan pun telah dilakukan, agar kebijakan tersebut dapat diberlakukan 2021 mendatang.
Pihaknya bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pihak penyelenggara juga telah menetapkan 11 kriteria tentang kelas standar rawat inap ini.
"Terkait dengan progress perumusan kelas rawat inap JKN, kami perkirakan mungkin hampir sudah sekitar 80 persen," ujar Muttaqien seusai kegiatan Redaktur Meeting di Bandung, Kamis (12/11/2020) malam.
Tidak hanya merumuskan kebijakan, pihaknya pun terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, termasuk pihak rumah sakit dan pemerintah daerah, agar implementasi penerapan kelas standar rawat inap berjalan sesuai harapan.
"Secara ide dan prinsip, mereka (rumah sakit swasta dan pemerintah) setuju karena kebijakan ini merupakan amanat undang-undang. Namun, mereka mengaku membutuhkan waktu untuk penyesuaian, setidaknya 3-6 bulan setelah kebijakan ini diberlakukan," jelasnya.
Dia menyebutkan, pihak rumah sakit swasta membutuhkan waktu sedikitnya enam bulan sejak revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial yang bakal menjadi dasar hukum penerapan kelas standar rawat inap.
Kelas standar rawat inap bagi peserta JKN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dengan hadirnya kelas standar rawat inap, ke depan, tidak akan ada lagi pembagian kelas rawat inap seperti yang terjadi saat ini.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2019-2024, Muttaqien mengungkapkan, perumusan kelas standar rawat inap kini sudah hampir final.
Seluruh persiapan pun telah dilakukan, agar kebijakan tersebut dapat diberlakukan 2021 mendatang.
Pihaknya bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pihak penyelenggara juga telah menetapkan 11 kriteria tentang kelas standar rawat inap ini.
"Terkait dengan progress perumusan kelas rawat inap JKN, kami perkirakan mungkin hampir sudah sekitar 80 persen," ujar Muttaqien seusai kegiatan Redaktur Meeting di Bandung, Kamis (12/11/2020) malam.
Tidak hanya merumuskan kebijakan, pihaknya pun terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, termasuk pihak rumah sakit dan pemerintah daerah, agar implementasi penerapan kelas standar rawat inap berjalan sesuai harapan.
"Secara ide dan prinsip, mereka (rumah sakit swasta dan pemerintah) setuju karena kebijakan ini merupakan amanat undang-undang. Namun, mereka mengaku membutuhkan waktu untuk penyesuaian, setidaknya 3-6 bulan setelah kebijakan ini diberlakukan," jelasnya.
Dia menyebutkan, pihak rumah sakit swasta membutuhkan waktu sedikitnya enam bulan sejak revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial yang bakal menjadi dasar hukum penerapan kelas standar rawat inap.