Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum

Senin, 21 April 2025 - 22:46 WIB
loading...
Praktisi Hukum: Surat...
Praktisi hukum Gede Pasek Suardika menyebut Surat Edaran (SE) Gubernur Bali dinilai tidak bisa dijadikan landasan untuk memberikan hukuman bagi masyarakat dan pelaku usaha dari semua level. Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Surat Edaran (SE) gubernur dinilai tidak bisa dijadikan landasan untuk memberikan hukuman bagi masyarakat dan pelaku usaha dari semua level. SE tidak berada dalam klaster perundang-undangan sehingga tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan sanksi.

"SE itu sebenarnya masuk ke dalam rumpun administrasi negara yang posisinya berada di level kebijakan. Di dalam beberapa ketentuan yang ada, SE itu setara dengan nota dinas," kata praktisi hukum, Gede Pasek Suardika dikutip dalam akun media sosialnya, Senin (21/4/2025).

Baca juga: BPKN RI Sebut SE Gubernur Bali Bisa Berdampak Buruk ke Sektor Pariwisata

Hal tersebut diungkapkan menyusul polemik yang timbul menyusul penerbitan SE nomor 9 tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih sampah. Dia menilai ada kejanggalan dalam SE yang dikeluarkan Gubernur Bali, Wayan Koster berkenaan dengan larangan dan sanksi dalam surat tersebut.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan berkaitan dengan pelarangan penggunaan plastik dan produksi serta distribusi air kemasan di bawah 1 liter. Dia mengatakan, SE bersifat diskresi secara internal untuk memberikan arahan tertentu sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan ancaman sanksi dalam SE dimaksud.

"Jadi itu kalau sampai nanti dijatuhkan sanksi bisa digugat. Meski penguasa juga tetap bisa digugat," kata Gede Pasek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Longsor TPST Bantargebang,...
Cegah Longsor TPST Bantargebang, DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ledakan Sampah saat Lebaran
Pemkot, TNI dan Masyarakat...
Pemkot, TNI dan Masyarakat Gelar Aksi Bersih-bersih Kota Tangsel
Air Lindi Tumpukan Sampah...
Air Lindi Tumpukan Sampah di Ciputat Bikin Sejumlah Pemotor Jatuh
Gunungan Sampah di TPST...
Gunungan Sampah di TPST Bantargebang Longsor, 3 Truk Tertimbun
Aksi Buang Sampah ke...
Aksi Buang Sampah ke Kantor Wali Kota Tangsel, Pengamat: Tata Kelola Sampah Amburadul
Darurat Sampah Nasional...
Darurat Sampah Nasional Bukan Sekadar Masalah Infrastruktur, tapi Krisis Perilaku Masyarakat
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Siapa Erfan Shakourzadeh?...
Siapa Erfan Shakourzadeh? Agen CIA dan Mossad yang Digantung di Iran
Rekomendasi
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Berita Terkini
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved