Dedi Mulyadi Larang Adanya Sumbangan di Jalan Raya Mulai Hari Ini

Senin, 14 April 2025 - 16:34 WIB
loading...
Dedi Mulyadi Larang...
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang penertiban jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat di wilayah Jawa Barat. Foto/Danandaya
A A A
JAWA BARAT - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang penertiban jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat di wilayah Jawa Barat. Adapun SE ditandatangani langsung secara elektronik oleh Dedi Mulyadi.

"Surat edaran penertiban jalan umum dari pungutan berbentuk apa pun," tulis Dedi dalam laman Instagram @dedimulyadi71 dikutip, Senin (14/4/2025).

Dalam edaran tersebut, Dedi meminta jajaran bupati/wali kota, camat, lurah, dan kepala desa untuk menertibkan jalan umum masing-masing wilayahnya dari pungutan atau sumbangan masyarakat dan atau bentuk jenis lainnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Larang Pungutan Sumbangan di Jalan, Ini Kata Warga Bekasi

Kedua, melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk membangun kesadaran dalam menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan. "Menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya," bunyi poin kedua.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan terkait dampak dari pelaksanaan penertiban tersebut akan dicarikan solusinya oleh gubernur, bupati, dan wali kota.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Kanal Aduan Jadi Kunci...
Kanal Aduan Jadi Kunci Pengungkapan Kasus Dugaan Pungli di Lapas Blitar
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Rekomendasi
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
5 CEO Terkaya di Jagat...
5 CEO Terkaya di Jagat Raya, Hartanya Tembus Rp8,2 Kuadriliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved