Dedi Mulyadi Larang Adanya Sumbangan di Jalan Raya Mulai Hari Ini

Senin, 14 April 2025 - 16:34 WIB
loading...
Dedi Mulyadi Larang...
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang penertiban jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat di wilayah Jawa Barat. Foto/Danandaya
A A A
JAWA BARAT - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang penertiban jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat di wilayah Jawa Barat. Adapun SE ditandatangani langsung secara elektronik oleh Dedi Mulyadi.

"Surat edaran penertiban jalan umum dari pungutan berbentuk apa pun," tulis Dedi dalam laman Instagram @dedimulyadi71 dikutip, Senin (14/4/2025).

Dalam edaran tersebut, Dedi meminta jajaran bupati/wali kota, camat, lurah, dan kepala desa untuk menertibkan jalan umum masing-masing wilayahnya dari pungutan atau sumbangan masyarakat dan atau bentuk jenis lainnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Larang Pungutan Sumbangan di Jalan, Ini Kata Warga Bekasi

Kedua, melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk membangun kesadaran dalam menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan. "Menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya," bunyi poin kedua.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan terkait dampak dari pelaksanaan penertiban tersebut akan dicarikan solusinya oleh gubernur, bupati, dan wali kota.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Kanal Aduan Jadi Kunci...
Kanal Aduan Jadi Kunci Pengungkapan Kasus Dugaan Pungli di Lapas Blitar
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
KDM Perintahkan Wali...
KDM Perintahkan Wali Kota Bekasi Segera Pasang Palang Pintu Pelintasan Kereta
Kisah Karin Manuela...
Kisah Karin Manuela di Audisi Miss Indonesia 2026, Bangkit Setelah Gagal Tahun Lalu
DPR: Tindak Tegas Pungutan...
DPR: Tindak Tegas Pungutan Liar saat Pelaksanaan Ibadah Haji
Jelang Puncak Haji,...
Jelang Puncak Haji, Wamenhaj Minta Jemaah Haji Laporkan Pungutan Oknum
Rekomendasi
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved