Jika RUU Larangan Minuman Beralkohol Disahkan, Ini Kata Wali Kota Solo

Jum'at, 13 November 2020 - 16:29 WIB
loading...
Jika RUU Larangan Minuman...
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) menyatakan siap menindaklanjuti jika Rancangan Undang Undang (RUU) larangan minuman beralkohol disahkan pemerintah dan DPRD. Dok/SINDOnews
A A A
SOLO - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) menyatakan siap menindaklanjuti jika Rancangan Undang Undang (RUU) larangan minuman beralkohol disahkan pemerintah dan DPRD. Perda yang kini dibahas DPRD dan Pemkot Solo, masih tarik ulur antara larangan dan pengaturan.

“Kalau diatur mungkin selesai (Perda), kalau dilarang nggak mungkin karena melampaui Undang Undang (UU) yang sudah ada,” kata Rudy, Jumat (13/11/2020). Karena di Solo belum memiliki Perda, maka Pemkot Solo tetap mengacu pada UU yang sudah ada. Jika undang undang nantinya melarang, maka pemerintah daerah juga akan mengikuti.

Namun jika UU menyebut mengatur, maka Pemda juga tidak mau melampaui. Diakuinya, larangan minuman beralkohol akan berpengaruh, diantaranya di sektor wisata. Seperti wisatawan yang membutuhkan minuman beralkohol yang boleh diperjualbelikan. “Akan mempengaruhi kunjungan wisata,” tuturnya. (Baca: Habib Rizieq Shihab Bakal Safari ke Purwakarta, Ini Kata GP Anshor).
Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo mengatakan, Perda terkait minuman beralkohol sudah lama dibahas namun sampai sekarang belum selesai. Pihaknya belum mengetahui seberapa besar pengaruhnya jika ada larangan minuman beralkohol. “Kami lihat perkembangannya dulu karena saat ini masih RUU,” tandas Budi Prasetyo.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2736 seconds (0.1#10.140)