Pemkot Makassar Belum Sodorkan Ranperda Covid-19, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar , belum menyodorkan draft rancangan peraturan daerah ( ranperda ) Covid-19. Alasannya, pemkot masih menunggu SK Ketua DPRD Kota Makassar.
Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari mengatakan, draft ranperda covid telah rampung. Tinggal menunggu SK DPRD Kota Makassar sebelum disodor.
"Kita sudah ajukan untuk program pembahasan perda (propemperda). Kalau sudah ada SK Ketua DPRD untuk dibahas baru kita sodor draftnya," kata Hari, kemarin.
Rencananya, regulasi ini akan dimasukkan dalam program legislatif daerah (prolegda) tahun 2021. Namun, pihaknya masih menunggu perintah pimpinan terkait usulan aturan ini.
"Kapanpun kalau sudah perintah pimpinan, bagian Hukum siap," ujar dia
Kata dia, naskah yang ada di dalam regulasi ini tidak jauh beda dengan tiga perwali terkait penanggulangan Covid-19 yang sudah disusun sebelumnya. Diantaranya, perwali 36, perwali 51 dan 53.
Hanya saja, perda Covid-19 ini memuat sanksi pidana yang tidak diatur dalam perwali. Bahkan, aturan Covid-19 ini nantinya akan dikomparasi dengan perda wajib masker yang sudah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Gowa.
"Nanti kita lihat perkembangan, Covid-19 inikan hal baru jadi dilihat sesuai perkembangannya. Apalagi hukum itu sifatnya dinamis mengikuti dinamika kehidupan dan kebutuhan masyarakat," katanya.
Terpisah, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Kota Makassar Azwar ST mengatakan, upaya ini baik dan siap didukung oleh dewan jika hal tersebut orientasinya kepentingan masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari mengatakan, draft ranperda covid telah rampung. Tinggal menunggu SK DPRD Kota Makassar sebelum disodor.
"Kita sudah ajukan untuk program pembahasan perda (propemperda). Kalau sudah ada SK Ketua DPRD untuk dibahas baru kita sodor draftnya," kata Hari, kemarin.
Rencananya, regulasi ini akan dimasukkan dalam program legislatif daerah (prolegda) tahun 2021. Namun, pihaknya masih menunggu perintah pimpinan terkait usulan aturan ini.
"Kapanpun kalau sudah perintah pimpinan, bagian Hukum siap," ujar dia
Kata dia, naskah yang ada di dalam regulasi ini tidak jauh beda dengan tiga perwali terkait penanggulangan Covid-19 yang sudah disusun sebelumnya. Diantaranya, perwali 36, perwali 51 dan 53.
Hanya saja, perda Covid-19 ini memuat sanksi pidana yang tidak diatur dalam perwali. Bahkan, aturan Covid-19 ini nantinya akan dikomparasi dengan perda wajib masker yang sudah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Gowa.
"Nanti kita lihat perkembangan, Covid-19 inikan hal baru jadi dilihat sesuai perkembangannya. Apalagi hukum itu sifatnya dinamis mengikuti dinamika kehidupan dan kebutuhan masyarakat," katanya.
Terpisah, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Kota Makassar Azwar ST mengatakan, upaya ini baik dan siap didukung oleh dewan jika hal tersebut orientasinya kepentingan masyarakat.