Sidang Kasus IDI, Jaksa Tolak Pledoi Jerinx SID
loading...
A
A
A
DENPASAR - Sidang lanjutan kasus unggahan 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx digelar di PN Denpasar, Bali, Kamis (12/11/2020). Dalam sidang, jaksa menolak pledoi atau pembelaan Jerinx.
"Dalam replik ini kami perlu meluruskan pikiran PH (penasehat hukum) terdakwa, dimana semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan," kata koordinator jaksa Otong Hendra Rahayu.
Jaksa meminta pengacara terdakwa harus bisa memilah tanpa membanding putar, menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun Instagran miliknya adalah perbuatan baik dan benar.
Kepada majelis hakim, jaksa meminta menolak seluruh pembelaan penasihat hukum dan tetap menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx melakukan tindak pidana. (Baca juga: Kampanye di Pangkalan Banteng, Sugianto Sabran Komitmen Membangun Kalteng)
Menanggapi replik jaksa, Jerinx menyatakan apa yang disampaikan jaksa hanya omong kosong. "Tidak ada substansinya dan asal jawab," ujarnya usai sidang. (Baca juga: Diterjang Angin Puting Beliung, 20 Bangunan di Timor Tengah Utara Rusak)
Sidang akan dilanjutkan pada 19 November 2020 dengan agenda putusan. Sebelumnya, Jerinx dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa.
"Dalam replik ini kami perlu meluruskan pikiran PH (penasehat hukum) terdakwa, dimana semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan," kata koordinator jaksa Otong Hendra Rahayu.
Jaksa meminta pengacara terdakwa harus bisa memilah tanpa membanding putar, menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun Instagran miliknya adalah perbuatan baik dan benar.
Kepada majelis hakim, jaksa meminta menolak seluruh pembelaan penasihat hukum dan tetap menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx melakukan tindak pidana. (Baca juga: Kampanye di Pangkalan Banteng, Sugianto Sabran Komitmen Membangun Kalteng)
Menanggapi replik jaksa, Jerinx menyatakan apa yang disampaikan jaksa hanya omong kosong. "Tidak ada substansinya dan asal jawab," ujarnya usai sidang. (Baca juga: Diterjang Angin Puting Beliung, 20 Bangunan di Timor Tengah Utara Rusak)
Sidang akan dilanjutkan pada 19 November 2020 dengan agenda putusan. Sebelumnya, Jerinx dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa.
(boy)