FGD Aliansi Kebangsaan Ingatkan Kembali Pentingnya Haluan Negara

Selasa, 10 November 2020 - 04:57 WIB
loading...
FGD Aliansi Kebangsaan Ingatkan Kembali Pentingnya Haluan Negara
Suasana berlangsungnya Focus Group Discussion (FGD) berjudul Restorasi Haluan Negara dengan Paradigma Pancasila, Senin (9/11/2020). Foto/Ist
A A A
BOGOR - Sejak amandemen UUD 1945 yang telah menghilangkan GBHN sebagai haluan pembangunan nasional. Selanjutnya, perencanaan pembangunan nasional kita dirancang berdasarkan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang diatur dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2004.

Sesuai dengan SPPN tersebut, proses perencanaan pembangunan nasionaldilakukan melalui proses politik, proses teknokratik, dan proses partisipatif untuk menghasilkan dokumen perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan rencana pembangunan tahunan. (Baca juga: Aliansi Kebangsaan Gelar FGD Virtual Gerakan Tranformasi Menuju Ekonomi Pengetahuan )

Kemudian penjabaran untuk pencapaian tujuan nasional dituangkan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional jangka panjang. (Baca juga: Amandemen UUD 1945, MPR: Pembahasan soal Pilpres dan Pilkada Masih Alot )

Sementara pembangunan 5 tahunan yang seharusnya menjadi tahapan pelaksanaan secara berkelanjutan dari visi, misi, dan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJPN tersebut, dirumuskan dengan rujukan utamanya adalah visi-misi Presiden/Wakil Presiden yang dipilih secara langsung melalui Pemilu kemudian dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Sistem perencanaan seperti ini telah diberlakukan lebih dari 16 belas tahun. Dari perjalanan 16 tahun itu, ditemukan sejumlah persoalan mengemuka yang mengindikasikan adanya kelemahan-kelemahan dalam SPPN.

"Dari berbagai sumber, ada beberapa catatan terkait SPPN yang dapat saya sampaikan. Di antaranya yakni, SPPN yang ada
sekarang dinilai tidak mampu mengintegrasikan dan mensinkronisasikan pembangunan antar waktu, antar ruang, antar daerah, dan antara pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Ketua Aliansi Kebangsaan/Ketua Umum FKPPI/Pembina Yayasan Suluh Nuswantara Bakti, Pontjo Sutowo dalam webinar bertajuk Focus Group Discussion (FGD) berjudul Restorasi Haluan Negara dengan Paradigma Pancasila, Senin (9/11/2020).

Webinar diikuti Ketua MPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia Dr Nasrullah Yusuf, Ketua Umum Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia Prof Satryo Brodjonegoro, dan Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia Dr Alfitra Salamm. Dengan narasumber Prof Ravik Karsidi, Prof Sofian Effendi, dan Yudi Latif.

Menurut Pontjo, SPPN cenderung bias terhadap aagenda Eksekutif, kurang menampung agenda cabang-cabang kekuasaan lainnya secara menyeluruh. Sehingga dinilai tidak mencerminkan wujud kehendak rakyat seperti halnya GBHN.

"Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 dinilai tidak mampu menjamin kesinambungan pembangunan antar rejim pemerintah," kata dia.

RPJPN secara substantif tidak memberikan arah yang jelas tentang pembangunan yang dituju dalam masa 20 tahun ke depan. Sebab Presiden ikut menetapkan Undang-Undang. Pelaksanaan Rencana Pembangunan Nasional cenderung bias terhadap agenda kampanye Kepresidenan sehingga banyak hal yang kurang mendapat perhatian.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4231 seconds (0.1#10.140)