ABK Dibuang ke Laut, DPR Minta Investigasi Sesuai Hukum Internasional
Sabtu, 09 Mei 2020 - 17:17 WIB
loading...
A
A
A
"Saya prihatin dan berduka cita atas meninggalnya empat ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal perusahaan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), di mana tiga jenazah dilarungkan ke laut," kata dia.
Iqbal juga mendesak Kemlu segera memanggil Dubes RRT untuk meminta penjelasan alasan pelarungan jenazah ABK Indonesia, serta praktik kerja dan perlakukan tidak manusiawi yang dialami ABK asal Indonesia. "Kami juga meminta Kemlu agar mendesak RRT untuk menindak para pelaku dan pemilik kapal dengan hukuman berat," kata dia.
Menurut Iqbal, apa yang terjadi kepada para ABK itu merupakan praktik perbudakan, dan bukan tidak mungkin masih banyak ABK lain mengalami hal yang sama. "Maka, kami meminta pemerintah menjadikan tragedi kemanusiaan di kapal RRT itu sebagai momentum untuk mendata kembali semua pekerja migran kita di luar negeri, khususnya mereka yang bekerja di kapal agar kejadian itu tidak terulang," kata dia.
Terkait kasus ini, pihaknya juga meminta pemerintah membantu agar hak santunan kematian dapat diterima oleh ahli waris atau keluarga korban sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/2000 tentang Kepelautan.
"Di Pasal 31 ayat 2 dijelaskan bahwa jika awak kapal meninggal dunia maka pengusaha angkutan perairan wajib membayar santunan. Hak-hak ABK asal Indonesia yang lain juga harus dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka," kata dia. (Abdul Rochim)
Iqbal juga mendesak Kemlu segera memanggil Dubes RRT untuk meminta penjelasan alasan pelarungan jenazah ABK Indonesia, serta praktik kerja dan perlakukan tidak manusiawi yang dialami ABK asal Indonesia. "Kami juga meminta Kemlu agar mendesak RRT untuk menindak para pelaku dan pemilik kapal dengan hukuman berat," kata dia.
Menurut Iqbal, apa yang terjadi kepada para ABK itu merupakan praktik perbudakan, dan bukan tidak mungkin masih banyak ABK lain mengalami hal yang sama. "Maka, kami meminta pemerintah menjadikan tragedi kemanusiaan di kapal RRT itu sebagai momentum untuk mendata kembali semua pekerja migran kita di luar negeri, khususnya mereka yang bekerja di kapal agar kejadian itu tidak terulang," kata dia.
Terkait kasus ini, pihaknya juga meminta pemerintah membantu agar hak santunan kematian dapat diterima oleh ahli waris atau keluarga korban sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/2000 tentang Kepelautan.
"Di Pasal 31 ayat 2 dijelaskan bahwa jika awak kapal meninggal dunia maka pengusaha angkutan perairan wajib membayar santunan. Hak-hak ABK asal Indonesia yang lain juga harus dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka," kata dia. (Abdul Rochim)
(nth)
Lihat Juga :