Mencolong Laptop, Residivis Kambuhan Ditembak Polisi
loading...
A
A
A
OKU TIMUR - Berusaha melawan dan kabur ketika akan diringkus, seorang residivis kambuhan yang juga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan), Ledi Ariyadi, (23) warga Desa Kotabaru Dusun Karang Anyar, Kecamatan Martapura, OKU Timur, ditembak anggota Unit Reskrim Polsek Urban Martapura, OKU Timur. Ledi ditangkap dan ditembak Jumat (08/05/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kapolsek Martapura Kompol Jhon Sahibi, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan yang mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Kotabaru. ( Baca:Hanyut Saat Banjir, Balita 3 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa )
“Tim Opsnal Polsek Urban Martapura dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu Suwandi dan Ipda Azman langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya, Sabtu (9/5/2020).
Lantaran pada saat dilakukan penangkapan tersangka Ledi Ariyadi melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri, maka anggota polisi melakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki sebelah kanan.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan juga mengatakan pernah dihukum tujuh bulan penajara dalam kasus curat,” katanya.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 21 / IV / 2020 / SUMSEL /OKUT / SEK MPA, Tanggal 16 April 2020 atas laporan korban Candra Ortega warga Dusun Karang Anyar, Kecamatan Martapura, OKU Timur.
Aksi curat dilancarkan pelaku Rabu 15 April 2020 malam. Saat itu, pelaku melihat rumah korban dalam keadaan kosong dan salah satu ventisilasinya rusak. Korban masuk dan mengambil laptop yang mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp8 juta.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kapolsek Martapura Kompol Jhon Sahibi, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan yang mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Kotabaru. ( Baca:Hanyut Saat Banjir, Balita 3 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa )
“Tim Opsnal Polsek Urban Martapura dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu Suwandi dan Ipda Azman langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya, Sabtu (9/5/2020).
Lantaran pada saat dilakukan penangkapan tersangka Ledi Ariyadi melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri, maka anggota polisi melakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki sebelah kanan.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan juga mengatakan pernah dihukum tujuh bulan penajara dalam kasus curat,” katanya.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 21 / IV / 2020 / SUMSEL /OKUT / SEK MPA, Tanggal 16 April 2020 atas laporan korban Candra Ortega warga Dusun Karang Anyar, Kecamatan Martapura, OKU Timur.
Aksi curat dilancarkan pelaku Rabu 15 April 2020 malam. Saat itu, pelaku melihat rumah korban dalam keadaan kosong dan salah satu ventisilasinya rusak. Korban masuk dan mengambil laptop yang mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp8 juta.
(ihs)