Waspada, Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Perairan Kepulauan Talaud
loading...
A
A
A
MANADO - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Bitung kembali mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi mulai Minggu (8/11/2020) hingga Senin (9/11/2020) pukul 08:00 WITA.
Kepala Seksi Observasi dan Informasi BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Bitung, Ricky Daniel Aror menjelaskan tinggi gelombang 2,5-4,0 meter (rough sea) berpeluang terjadi di perairan Kepulauan Talaud dan laut Maluku bagian Utara.
Sementara tinggi gelombang 1,25 – 2,5 meter (moderate sea) berpeluang terjadi di laut Sulawesi bagian Timur, Perairan Kepulauan Sitaro dan Sangihe, perairan Bitung, Likupang, perairan dan Selatan Sulut.
Karena itu, kata Daniel, harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran terutama perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter). (Baca juga: Terapkan Protokol Kesehatan COVID-19, Sebanyak 155 WNI Dipulangkan dari China)
Begitu juga kapal Tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter). (Baca juga: K3 Mapalus TNI AU Serahkan Bantuan Sosial Penanganan COVID-19 di Sulut)
Kapal Ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter) dan kapal ukuran besar seperti kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 meter).
“Masyarakat dan kapal-kapal yang melakukan aktivitas di daerah yang tercantum dalam daftar peringatan dini di atas harap mempertimbangkan kondisi tersebut,” jelasnya, Sabtu (7/11/2020).
Kepala Seksi Observasi dan Informasi BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Bitung, Ricky Daniel Aror menjelaskan tinggi gelombang 2,5-4,0 meter (rough sea) berpeluang terjadi di perairan Kepulauan Talaud dan laut Maluku bagian Utara.
Sementara tinggi gelombang 1,25 – 2,5 meter (moderate sea) berpeluang terjadi di laut Sulawesi bagian Timur, Perairan Kepulauan Sitaro dan Sangihe, perairan Bitung, Likupang, perairan dan Selatan Sulut.
Karena itu, kata Daniel, harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran terutama perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter). (Baca juga: Terapkan Protokol Kesehatan COVID-19, Sebanyak 155 WNI Dipulangkan dari China)
Begitu juga kapal Tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter). (Baca juga: K3 Mapalus TNI AU Serahkan Bantuan Sosial Penanganan COVID-19 di Sulut)
Kapal Ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter) dan kapal ukuran besar seperti kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 meter).
“Masyarakat dan kapal-kapal yang melakukan aktivitas di daerah yang tercantum dalam daftar peringatan dini di atas harap mempertimbangkan kondisi tersebut,” jelasnya, Sabtu (7/11/2020).
(boy)