Berkas Kasus Pelecehan Seksual Kades Lempong Dilimpahkan ke Kejaksaan
loading...
A
A
A
WAJO - Aparat kepolisian Polres Wajo telah melimpahkan berkas kasus pelecehan seksual tersangka Kades Lempong, Abdul Karim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo . Pelimpahan itu disampaikan Kepolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah.
"Sudah (dikirim), hari Selasa sebelum libur panjang kemarin," kata Kapolres.
Hanya saja kata Kapolres, sampai saat ini, belum ada jawaban dari pihak kejaksaan .
Kapolres menjelaskan, masa penahanan Abdul Karim selama 20 hari baru akan berakhir pada Selasa 10 November pekan depan. Abdul Karim sempat mendapat pembantaran, atau penangguhan penahanan lantaran dirawat di RSUD Lamaddukelleng Sengkang selama 5 hari.
"Masa penahanan pertama sampai tanggal 10, manakala Kejaksaan belum memberikan jawaban terhadap berkas yang sudah dilimpahkan, akan diperpanjang," kata Kapolres.
Berdasarkan pasal 24 KUHAP, perpanjangan masa penahanan kedua dilakukan selama 40 hari, setelah masa penahanan pertama selama 20 hari berakhir.
Abdul Karim dijerat pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Wajo , Andi Bado Sulolipu membenarkan telah menerima berkas perkara dari Kades Lempong, Abdul Karim dari pihak kepolisian.
"Iye sudah masuk di kejaksaan tanggal 2 November 2020 kemarin," tuturnya
Saat ini, penyidik dari kejaksaan masih meneliti berkas perkara tersebut. Selain itu, Kejari Wajo dalam waktu dekat ini akan melakukan ekspose atas kasus pelecehan seksual tersebut
"Kami akan ekspose hari selasa 10 November 2020 mendatang," katanya singkat.
"Sudah (dikirim), hari Selasa sebelum libur panjang kemarin," kata Kapolres.
Hanya saja kata Kapolres, sampai saat ini, belum ada jawaban dari pihak kejaksaan .
Kapolres menjelaskan, masa penahanan Abdul Karim selama 20 hari baru akan berakhir pada Selasa 10 November pekan depan. Abdul Karim sempat mendapat pembantaran, atau penangguhan penahanan lantaran dirawat di RSUD Lamaddukelleng Sengkang selama 5 hari.
"Masa penahanan pertama sampai tanggal 10, manakala Kejaksaan belum memberikan jawaban terhadap berkas yang sudah dilimpahkan, akan diperpanjang," kata Kapolres.
Berdasarkan pasal 24 KUHAP, perpanjangan masa penahanan kedua dilakukan selama 40 hari, setelah masa penahanan pertama selama 20 hari berakhir.
Abdul Karim dijerat pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Wajo , Andi Bado Sulolipu membenarkan telah menerima berkas perkara dari Kades Lempong, Abdul Karim dari pihak kepolisian.
"Iye sudah masuk di kejaksaan tanggal 2 November 2020 kemarin," tuturnya
Saat ini, penyidik dari kejaksaan masih meneliti berkas perkara tersebut. Selain itu, Kejari Wajo dalam waktu dekat ini akan melakukan ekspose atas kasus pelecehan seksual tersebut
"Kami akan ekspose hari selasa 10 November 2020 mendatang," katanya singkat.
(luq)