Kades Lempong yang Cium Pipi Mahasiswi KKP Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
WAJO - Polres Wajo akhirnya menetapkan Kepala Desa (Kades) Lempong, Abdul Karim sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap AP, mahasiswi semester akhir salah satu perguruan tinggi, Jumat (16/10/2020).
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah menjelaskan, kasus dugaan pelecehan seksual ini bergulir di meja kepolisian sejak 13 Juli 2020. Selama penyidikan, 10 orang saksi dihadirkan pihak kepolisian. Salah satu saksinya merupakan seorang ahli bahasa.
"Setelah mengambil keterangan saksi ahli bahasa, Abdul Karim dinyatakan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelas Muhammad Islam.
Abdul Karim dikenakan pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.
Kendati demikian, Kapolres belum mau membeberkan, apakah penetapan tersangka Kades Lempong ini dibarengi dengan penahan. "Itu kewenangan penyidik, silahkan tanya penyidiknya," ujar lulusan Akpol tahun 2011.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi berinisial AP melaporkan Kedes Lempong, Abdul Karim atas dugaan pelecehan seksual ke polisi.
Menurut AP, dia dilecehkan oleh Abdul Karim pada Minggu 12 Juni 2020 pukul 13.00 Wita di kantor Desa Lempong. AP bercerita, kejadian tersebut bermula saat ia hendak berpamitan kepada Abdul Karim di hari terakhirnya menjalani kuliah kerja profesi (KKP) di kantor Desa Lempong.
Saat itu AP mengaku dicium oleh Abdul Karim di bagian pipinya sebanyak tiga kali.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah menjelaskan, kasus dugaan pelecehan seksual ini bergulir di meja kepolisian sejak 13 Juli 2020. Selama penyidikan, 10 orang saksi dihadirkan pihak kepolisian. Salah satu saksinya merupakan seorang ahli bahasa.
"Setelah mengambil keterangan saksi ahli bahasa, Abdul Karim dinyatakan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelas Muhammad Islam.
Abdul Karim dikenakan pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.
Kendati demikian, Kapolres belum mau membeberkan, apakah penetapan tersangka Kades Lempong ini dibarengi dengan penahan. "Itu kewenangan penyidik, silahkan tanya penyidiknya," ujar lulusan Akpol tahun 2011.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi berinisial AP melaporkan Kedes Lempong, Abdul Karim atas dugaan pelecehan seksual ke polisi.
Menurut AP, dia dilecehkan oleh Abdul Karim pada Minggu 12 Juni 2020 pukul 13.00 Wita di kantor Desa Lempong. AP bercerita, kejadian tersebut bermula saat ia hendak berpamitan kepada Abdul Karim di hari terakhirnya menjalani kuliah kerja profesi (KKP) di kantor Desa Lempong.
Saat itu AP mengaku dicium oleh Abdul Karim di bagian pipinya sebanyak tiga kali.
(luq)