Kejari Geledah Kantor Bupati Timor Tengah Selatan Terkait Dugaan Korupsi
loading...
A
A
A
SOE - Kejaksaan Negeri Soe Timor Tengah Selatan (TTS) NTT menggeledah Bagian Ekonomoi Kantor Bupati Timor Tengah Selatan, Rabu (04/11/2020). Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal senilai Rp 1,2 miliar sejak tahun 2011-2012 di tubuh Perusahaan Daerah Mutis Jaya.
Penggeledahan oleh satuan tugas khusus pemberantasan korupsi itu dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Timor Tengah Selatan, Khusnul Fuad. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang kemudian dibawa ke kantor kejaksaan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di Perusahaan daerah setempat.
Khusnul Fuad, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan karena sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyertaan modal dan pelaporan pengelolaan keuangan yang diminta penyidik tidak bisa ditunjukan oleh para saksi sehingga pihaknya meminta kepada pengadilan Tipikor kupang untuk mengeluarkan izin penyitaan.
"Jadi ini merupakan rangkaian kegiatan pengumpulan alat bukti yang berkenaan dengan proses penyidikan PD. Mutis Jaya. Karena dokumen-dokumen yang ada pada PD. Mutis jaya hamper tidak jelas," terang Khusnul Fuad, Rabu, (04/11/2020).
Pada kesempatan itu, penyidik juga meminta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2011 dan dokumen syarat-syarat pencairan anggaran perubahan APBD 2011. (Baca: Terbengkalai Puluhan Tahun, Warga Berharap Waduk Way Tabebeng di Lampung Utara Dibenahi).
Namun karena dokumen asli tidak ada sehingga Kabid Perencanaan dan Penyusunan Anggaran siap bertanggung jawab, tidak merubah atau merusak maupun menghilangkan salinan dokumen tersebut. Hal ini dilakukan dalam bentuk surat pernyataan.
Tim juga sebelumnya sudah meminta keterangan dari sejumlah Saksi seperti Badan pengawas, Mantan Bupati, keterangan juga dimintai dari para karyawan PD.Mutis Jaya termasuk 80 orang yang meminjam melalui Koperasi yang dikelola oleh PD Mutis Jaya.
Penggeledahan oleh satuan tugas khusus pemberantasan korupsi itu dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Timor Tengah Selatan, Khusnul Fuad. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang kemudian dibawa ke kantor kejaksaan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di Perusahaan daerah setempat.
Khusnul Fuad, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan karena sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyertaan modal dan pelaporan pengelolaan keuangan yang diminta penyidik tidak bisa ditunjukan oleh para saksi sehingga pihaknya meminta kepada pengadilan Tipikor kupang untuk mengeluarkan izin penyitaan.
"Jadi ini merupakan rangkaian kegiatan pengumpulan alat bukti yang berkenaan dengan proses penyidikan PD. Mutis Jaya. Karena dokumen-dokumen yang ada pada PD. Mutis jaya hamper tidak jelas," terang Khusnul Fuad, Rabu, (04/11/2020).
Pada kesempatan itu, penyidik juga meminta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2011 dan dokumen syarat-syarat pencairan anggaran perubahan APBD 2011. (Baca: Terbengkalai Puluhan Tahun, Warga Berharap Waduk Way Tabebeng di Lampung Utara Dibenahi).
Namun karena dokumen asli tidak ada sehingga Kabid Perencanaan dan Penyusunan Anggaran siap bertanggung jawab, tidak merubah atau merusak maupun menghilangkan salinan dokumen tersebut. Hal ini dilakukan dalam bentuk surat pernyataan.
Tim juga sebelumnya sudah meminta keterangan dari sejumlah Saksi seperti Badan pengawas, Mantan Bupati, keterangan juga dimintai dari para karyawan PD.Mutis Jaya termasuk 80 orang yang meminjam melalui Koperasi yang dikelola oleh PD Mutis Jaya.
(nag)