Terbukti Korupsi RTH, Eks Kepala DPKAD Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 04 November 2020 - 23:02 WIB
loading...
A A A
"Selama fakta persidangan, terdakwa membongkar pelaku lain dan mengakui kesalahannya. Karena pertimbangan itu, terdakwa sebagai pelaku justice collaborator sehingga permohonannya dikabulkan," tutur majelis hakim.

Atas putusan itu, jaksa maupun terdakwa pikir-pikir untuk banding. Meski sudah divonis bersalah, Herry tidak langsung dieksekusi ke penjara.

Pertama karena sebelumnya Herry sudah dibebaskan dari tahanan karena masa penahanan telah habis. Kedua, karena putusannya belum berkekuatan hukum tetap.

"Belum bisa dieksekusi karena belum berkekuatan hukum tetap. Kecuali kalau terdakwa menerima putusan dan tidak banding, baru bisa dieksekusi. Ada waktu tujuh hari ke depan apakah terdakwa atau kami mengajukan banding atau tidak," ucap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chaerudin seusai persidangan.

Termasuk jika nanti sudah ada putusan banding yang menguatkan putusan, jika Herry kembali mengajukan upaya hukum sampai ke Mahkamah Agung, Herry belum bisa dieksekusi.

"Ya itu risiko hukum karena sebelumnya dikeluarkan demi hukum terkait habis masa penahanan," ujar dia.

Sementara itu, Airlangga Gautama, kuasa hukum Herry, mengatakan, setelah putusan, Herry Nurhayat tidak langsung dieksekusi karena masih pikir-pikir untuk banding. (Baca juga: Nasib Bandara Kertajati, Tak Ada Penumpang dan Kalah Pamor dari Nusawiru Ciamis)

"Ya masih ada waktu untuk banding. Jadi Pak Herry pulang dulu ke rumah, bersama keluarga. Tapi kami akan kooperatif," kata Airlangga. (Baca juga: Guru Madrasah Kembali Dipinggirkan, Tak Dapat Bantuan Insentif Pemda Senilai Rp10 Miliar)

Seperti diketahui, Herry Nurhayat dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu 31 Oktober 2020. Pihak lapas melepaskan Herry karena masa penahanannya telah habis. Sedangkan Pengadilan Tipikor Bandung tak memperpanjang masa penahanan Herry.

Sidang korupsi ini jadi merupakan yang ketiga bagi Herry Nurhayat. Sebelumnya, dia pernah dipidana penjara gara-gara kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Kota Bandung dan kasus suap hakim yang menangani perkara tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1555 seconds (0.1#10.140)