Terbukti Korupsi RTH, Eks Kepala DPKAD Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 04 November 2020 - 23:02 WIB
loading...
Terbukti Korupsi RTH,...
Terbukti Korupsi RTH, Eks Kepala DPKAD Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara. Foto/SINDOnews/Agus W
A A A
BANDUNG - Eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Herry Nurhayat divonis bersalah korupsi anggaran pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung dan dihukum penjara selama 4 tahun.

Selain itu, Herry juga wajib membayar denda Rp400 juta dan mengganti kerugian negara Rp1,4 miliar.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/11/2020).

Ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi menyatakan, Herry Nurhayat bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan RTH Kota Bandung pada tahun anggaran 2012-2013.

"Menyatakan terdakwa Herry Nurhayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor," ujar Ketua majelis hakim.

Karena itu, ujar Benny, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan. "Selain itu, menghukum terdakwa membayar ganti rugi keuangan negara Rp1,4 miliar," ujar Benny.

Putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.

Hakim tidak menerima pembelaan dari Herry yang menyebut bahwa perbuatan yang dia lakukan menjalankan perintah atasan saat itu, Sekda Kota Bandung Edi Siswadi dan Wali Kota Bandung Dada Rosada.

Dalam pembelaannya, Herry mengaku melakukan korupsi RTH untuk mendapatkan uang guna membayar ganti rugi keuangan negara dalam korupsi bansos sebesar Rp9 miliar.

Vonis 4 tahun tersebut dijatuhkan lantaran majelis hakim menilai Herry telah menjadi justice collaborator.

"Selama fakta persidangan, terdakwa membongkar pelaku lain dan mengakui kesalahannya. Karena pertimbangan itu, terdakwa sebagai pelaku justice collaborator sehingga permohonannya dikabulkan," tutur majelis hakim.

Atas putusan itu, jaksa maupun terdakwa pikir-pikir untuk banding. Meski sudah divonis bersalah, Herry tidak langsung dieksekusi ke penjara.

Pertama karena sebelumnya Herry sudah dibebaskan dari tahanan karena masa penahanan telah habis. Kedua, karena putusannya belum berkekuatan hukum tetap.

"Belum bisa dieksekusi karena belum berkekuatan hukum tetap. Kecuali kalau terdakwa menerima putusan dan tidak banding, baru bisa dieksekusi. Ada waktu tujuh hari ke depan apakah terdakwa atau kami mengajukan banding atau tidak," ucap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chaerudin seusai persidangan.

Termasuk jika nanti sudah ada putusan banding yang menguatkan putusan, jika Herry kembali mengajukan upaya hukum sampai ke Mahkamah Agung, Herry belum bisa dieksekusi.

"Ya itu risiko hukum karena sebelumnya dikeluarkan demi hukum terkait habis masa penahanan," ujar dia.

Sementara itu, Airlangga Gautama, kuasa hukum Herry, mengatakan, setelah putusan, Herry Nurhayat tidak langsung dieksekusi karena masih pikir-pikir untuk banding. (Baca juga: Nasib Bandara Kertajati, Tak Ada Penumpang dan Kalah Pamor dari Nusawiru Ciamis)

"Ya masih ada waktu untuk banding. Jadi Pak Herry pulang dulu ke rumah, bersama keluarga. Tapi kami akan kooperatif," kata Airlangga. (Baca juga: Guru Madrasah Kembali Dipinggirkan, Tak Dapat Bantuan Insentif Pemda Senilai Rp10 Miliar)

Seperti diketahui, Herry Nurhayat dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu 31 Oktober 2020. Pihak lapas melepaskan Herry karena masa penahanannya telah habis. Sedangkan Pengadilan Tipikor Bandung tak memperpanjang masa penahanan Herry.

Sidang korupsi ini jadi merupakan yang ketiga bagi Herry Nurhayat. Sebelumnya, dia pernah dipidana penjara gara-gara kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Kota Bandung dan kasus suap hakim yang menangani perkara tersebut.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3409 seconds (0.1#10.140)