Polisi Kirim SPDP Kasus Pengeroyokan Intel Kodim oleh Geng Moge

Selasa, 03 November 2020 - 01:15 WIB
loading...
Polisi Kirim SPDP Kasus Pengeroyokan Intel Kodim oleh Geng Moge
Polres Bukittinggi, menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Bukittinggi, disaksikan Dandim 0304/Agam. Foto/iNews TV/Wahyu Sikumbang
A A A
BUKITTINGGI - Polres Bukittinggi, bergerak cepat menangani kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua prajurit TNI AD yang bertugas sebagai intelejen Kodim 0304 /Agam, oleh para pengendara motor gede ( Moge ). (Baca juga: Kecam Pernyataan Djamari Chaniago, IPW: Seharusnya Malu Sebagai Mantan Petinggi Militer, Minta Maaf Bukan Arogan )

Usai menetapkan lima tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang merupakan anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter ( HOG SBC ), Polres Bukittinggi, langsung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Bukittinggi.

Proses pengiriman SPDP tersebut, juga dihadiri Komandan Kodim 0304 /Agam, sebagai perwakilan dari pihak korban. "Penyerahan SPDP ini sebagai bentuk keseriusan polisi dalam menegakkan proses hukum," tegas Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Dia menyebutkan, sementara ini penyidik Polres Bukittinggi, telah menetapkan lima tersangka. "Setelah itu kami dengan Pak Dandim, datang ke Kajari Bukittinggi, untuk menyerahkan SPDP sebagai tanda bukti keseriusan kami dalam menangani kasus ini," tegasnya. (Baca juga: Pengiriman 101 Kg Narkoba Dibongkar Polda Aceh, 1 Pengedar Tewas Ditembak )

Hingga saat ini penyidik Polres Bukittinggi, telah menetapkan lima orang anggota HOG SBC sebagai tersangka penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Serda Mistari, dan Serda Muhammad Yusuf.

Kelima pelaku masing-masing empat berstatus tersangka, yaitu MS (49); RH (48); HD (26); AN (33); dan satu berstatus anak yang berurusan dengan hukum, berinisial BSA yang masih berstatus sebagai pelajar berusia 16 tahun, dan akan didampingi oleh Bapas Kelas II A Bukittinggi.



Sementara, menurut Kajari Bukittingi, Sukardi, penyerahan SPDP ini sebagai bentuk keseriusan pihak penyidik dalam menangani kasus ini, dan tidak ingin ada intervensi dari pihak lain terhadap kasus tersebut. (Baca juga: Hanya Ingin Dapat Perhatian, Pemuda Ini Sebar Video Porno Wanita Cantik )

"Kapolres Bukittinggi, yang membawa langsung SPDP ke sini, dan menyerahkan ke kejaksaan. Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun juga. Kebetulan Pak Dandim yang mewakili korban, dan Pak Kapolres selaku penyidik," tegasnya.

Kasus penganiayaan terhadap intel Kodim 0304 /Agam, oleh anggota moge tersebut, terjadi pada Jumat (30/10/2020), sekitar pukul 16.53 WIB. Saat kejadian, dua prajurit TNI AD yang bertugas sebagai anggota intelejen Kodim 0304 /Agam, menggunakan sepeda motor berboncengan sedang dalam dinas melintas di Jalan Hamka, Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, menuju Markas Kodim 0304/Agam.

Dari arah belakang, rombongan pengendara Harley Davidson yang tertinggal dari rombongan inti menggeber-geber gas motornya untuk meminta jalan kepada pengguna jalan lain yang ada di depannya. Saat itu pengguna jalan lain, termasuk korban telah meminggirkan kendaraannya. Namun, pengendara Harley Davidson itu terus menggeber gas hingga kendaraan korban turun dari bahu jalan. (Baca juga: Astaga, 64 Dump Truk Angkat Endapan Lumpur dari Sungai Kalibokor )

Sesampai di Simpang Tarok, rombongan moge terjebak macet karena jalan dipadati kendaraan bermotor yang bertepatan dengan libur panjang akhir pekan. Saat itu korban kembali bertemu dengan rombongan moge , dan mencoba mengingatkan mengingatkan rombongan agar saling menghargai pengguna jalan.

Diduga tidak terima diingatkan, pengendara moge turun dari motornya dan langsung menarik korban ke halaman toko hingga terjadi pengeroyokan terhadap kedua korban. Video aksi pengeroyokan dan penganiayaan ini viral di media sosial.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2645 seconds (0.1#10.140)