Hanya Ingin Dapat Perhatian, Pemuda Ini Sebar Video Porno Wanita Cantik
Senin, 02 November 2020 - 23:55 WIB
loading...
Pemuda asal Merangin, dibekuk polisi karena menyebarkan video porno. Foto/Ilustrasi
A
A
A
KUALA KURUN - Seorang pemuda berinisial RE warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dibekuk anggota Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), akhir pekan lalu. Pria berusia 26 tahun ini, harus mendekam di sel tahanan, lantaran merekam dan menyebarkan video porno. (Baca juga: Pengiriman 101 Kg Narkoba Dibongkar Polda Aceh, 1 Pengedar Tewas Ditembak )
Video tersebut, berisi gambar seorang wanita cantik warga Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, yang baru dikenal RE melalui Facebook (FB). Usai berkenalan di medsos, RE mengajak korbannya video call seks dan mereka gambarnya, lalu disebar luaskan.
"Ya betul pelaku sudah ditangkap pada 28 Oktober 2020 di Jambi," ujar Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman melalui Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa, Senin (2/10/2020). (Baca juga: Mantan Suami di Palembang Diduga Sebar Video dan Foto Syur Mantan Istri di Medsos )
Ia melanjutkan, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan RE berawal usai berkenalan dengan korban yang masih berusia 22 tahun, melalui media sosial jenis FB dan Twitter. Perkenalan antara pelaku dan korban berlanjut ke aplikasi Whatapp (WA).
"Pelaku dan korban ini tidak pernah saling bertemu. Pelaku saat berkenalan dengan korban awalnya menggunakan akun palsu," ujar Santosa. (Baca juga: Sadis dan Tak Manusiawi, 5 Pemuda Rekam Aksi Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Buton Selatan )
Perkenalan antara pelaku dan korban yang intensif di medsos, akhirnya membuat keduanya menjalin hubungan khusus atau berpacaran jarak jauh. Antara pelaku dan korban sering video call hampir setiap hari. Beberapa kali video call masih sopan, namun tidak jarang juga video call yang tidak senonoh atau bernuansa asusila.
Video tersebut, berisi gambar seorang wanita cantik warga Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, yang baru dikenal RE melalui Facebook (FB). Usai berkenalan di medsos, RE mengajak korbannya video call seks dan mereka gambarnya, lalu disebar luaskan.
"Ya betul pelaku sudah ditangkap pada 28 Oktober 2020 di Jambi," ujar Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman melalui Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa, Senin (2/10/2020). (Baca juga: Mantan Suami di Palembang Diduga Sebar Video dan Foto Syur Mantan Istri di Medsos )
Ia melanjutkan, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan RE berawal usai berkenalan dengan korban yang masih berusia 22 tahun, melalui media sosial jenis FB dan Twitter. Perkenalan antara pelaku dan korban berlanjut ke aplikasi Whatapp (WA).
"Pelaku dan korban ini tidak pernah saling bertemu. Pelaku saat berkenalan dengan korban awalnya menggunakan akun palsu," ujar Santosa. (Baca juga: Sadis dan Tak Manusiawi, 5 Pemuda Rekam Aksi Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Buton Selatan )
Perkenalan antara pelaku dan korban yang intensif di medsos, akhirnya membuat keduanya menjalin hubungan khusus atau berpacaran jarak jauh. Antara pelaku dan korban sering video call hampir setiap hari. Beberapa kali video call masih sopan, namun tidak jarang juga video call yang tidak senonoh atau bernuansa asusila.
Lihat Juga :