Usai Digerebek Istri, Oknum Kades di Bengkulu Utara Terancam Dipecat
loading...
A
A
A
BENGKULU UTARA - LI (31), oknum Kepala Desa di Air Napal, Bengkulu Utara , Bengkulu, terancam dipecat dari jabatannya usai digerebek saat sedang menginap di hotel bersama oknum bidan desa, ZU.
Camat Air Napal, Supandi mengatakan, selaras dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, kepala desa harus diberhentikan jika melakukan tindakan asusila. (Baca juga: Oknum Kades Sering Minta "Diperiksa" Bidan di Hotel, Istri Sah Tahu, Akhirnya Digerebek)
Subandi mengatakan, tak hanya terancam dipecat, secara aturan tindakan aksi asusila ini memaksa kepala desa harus mengundurkan diri. "Tunggu hasil BAP dari kepolisian. Jika terbukti, konsekuensinya jelas harus berhenti sebagai kepala desa. Sebab, Kepala Desa itu sama dengan ASN," tegasnya, Kamis (29/10/2020). (Baca juga: Suami Pergi Mancing, Istri dan Selingkuhan Digerebek Warga Sekampung)
Sementara itu, Kapsolsek Air Besi, Iptu Aljum Fitri mengungkapkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mapolresta Bengkulu, oknum kepala desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak asusila atau kasus perzinaan, dengan acaman hukuman 9 bulan penjara.
"Dari hasil koordinasi yang kami jalin dengan pihak Polres Bengkulu, oknum kepala desa saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka sesuai dengan KUHP, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
Guna mengantisipasi terjadinya hal yang tak diinginkan, saat ini oknum kepala desa dipulangkan ke rumah kerabatnya, sementara oknum bidan kembali ke kediamannya. Kepolisian berharap peristiwa ini tidak menggangu pelayanan publik di desa setempat.
"Yang membuka pintu kamar LI, dengan kondisi tengah makan paha ayam. Sementara ZU tengah berada di kamar mandi," ujar Kapolsek.
Lihat Juga: Kisah Pilu Ibu Bidan Sakit, Harus Ditandu Pakai Sarung 10 Jam Lewati Hutan dan Jalan Rusak
Camat Air Napal, Supandi mengatakan, selaras dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, kepala desa harus diberhentikan jika melakukan tindakan asusila. (Baca juga: Oknum Kades Sering Minta "Diperiksa" Bidan di Hotel, Istri Sah Tahu, Akhirnya Digerebek)
Subandi mengatakan, tak hanya terancam dipecat, secara aturan tindakan aksi asusila ini memaksa kepala desa harus mengundurkan diri. "Tunggu hasil BAP dari kepolisian. Jika terbukti, konsekuensinya jelas harus berhenti sebagai kepala desa. Sebab, Kepala Desa itu sama dengan ASN," tegasnya, Kamis (29/10/2020). (Baca juga: Suami Pergi Mancing, Istri dan Selingkuhan Digerebek Warga Sekampung)
Sementara itu, Kapsolsek Air Besi, Iptu Aljum Fitri mengungkapkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mapolresta Bengkulu, oknum kepala desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak asusila atau kasus perzinaan, dengan acaman hukuman 9 bulan penjara.
"Dari hasil koordinasi yang kami jalin dengan pihak Polres Bengkulu, oknum kepala desa saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka sesuai dengan KUHP, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
Guna mengantisipasi terjadinya hal yang tak diinginkan, saat ini oknum kepala desa dipulangkan ke rumah kerabatnya, sementara oknum bidan kembali ke kediamannya. Kepolisian berharap peristiwa ini tidak menggangu pelayanan publik di desa setempat.
"Yang membuka pintu kamar LI, dengan kondisi tengah makan paha ayam. Sementara ZU tengah berada di kamar mandi," ujar Kapolsek.
Lihat Juga: Kisah Pilu Ibu Bidan Sakit, Harus Ditandu Pakai Sarung 10 Jam Lewati Hutan dan Jalan Rusak
(shf)