Polisi Periksa Belasan Saksi Kasus Dugaan Politik Uang Pilwalkot Makassar

Kamis, 29 Oktober 2020 - 19:54 WIB
loading...
A A A
Sri menegaskan pemeriksaan awal sama sekali tidak berkaitan dengan paslon. "Karena di pasal politik uang itu, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 menyebutkan barang siapa. Jadinya siapapun yang melakukan itu yang kena," ungkapnya.



Diketahui laporan paslon Appi-Rahman ke paslon nomor urut 1 dilayangkan ke Bawaslu pada 5 Oktober lalu. Berikut barang bukti berupa video sampat lampiran daftar penerima beras di Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03 RW 07, Kecamatan Panakukkang.

Terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilu. Melanggar Pasal 187A ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 36 bulan paling lama 72 bulan penjara. Denda minimal Rp200 Juta dan maksimal Rp1 Milyar.

Danny Pomanto sendiri sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik Sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar Senin 19 Oktober lalu. Oleh penyidik, DP dicecar 17 pertanyaan mengenai dugaan kasus pelanggaran pemilukada tersebut.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3765 seconds (0.1#10.140)