Polisi Periksa Belasan Saksi Kasus Dugaan Politik Uang Pilwalkot Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polrestabes Makassar telah memeriksa belasan orang saksi terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pemilukada yang diduga dilakukan tim kampanye pasangan calon pilwalkot Makassar , Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama).
Kasubag Humas Polrestabes Makassar , Kompol Supriady Idrus menjelaskan, belasan saksi yang diperiksa tersebut merupakan orang-orang yang diduga mengetahui kasus politik uang berkedok bagi-bagi beras di Kecamatan Panakukang yang terjadi awal Oktober lalu.
"Sementara masih pendalaman penyelidikan. Yang jelas sudah ada belasan orang yang diperiksa. Sekitar 12 orang, termasuk pak DP (akronim Danny Pomanto). Masih tahap klarifikasi semua saksi-saksi," kata pria yang akrab disapa Haji Edhy ini kepada SINDOnews, Kamis (29/10/2020).
Dia melanjutkan, pihak penyidik sesuai amanat undang-undang diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk menentukan status hukum kasus tersebut, yang dimulai sejak berkas kasus dilimpahkan Sentra Gakkumdu Bawaslu Makassar 13 Oktober lalu.
"Jadi sifatnya ini sinkronisasi. Nanti kalau sudah sampai 14 hari kerja. Sudah ada hasil gelar perkara, perampungan berkas nanti dikoordinasikan lagi dengan Sentra Gakkumdu lainnya, termasuk kejaksaan. Tapi ini belum gelar perkara," jelas Edhy.
Mantan Kapolsek Rappocini itu berdalih, tak ada kendala yang berarti dalam penyelidikan. Pihaknya masih menyinkronisasikan keterangan saksi yang sebelumnya juga telah diperiksa penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Makassar .
"Tidak ada kendala. Semuanya masih proses, cuman kan memang ada tenggat waktu yang diberikan. Intinya tahapannya tetap berjalan semua. 14 hari kerja itu tidak dihitung hari libur. Nanti kalau rampung, selesai gelar perkara pasti diekspos," tegas Edhy.
Terpisah Koordinator penindakan dan penanganan pelanggaran Bawaslu Makassar , Sri Wahyuningsih menyampaikan, pihaknya sudah memeriksa sekitar 15 orang saksi, terlapor yakni pria berinisial A. Pelapor merupakan Tim Hukum Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando.
"Setelah dilaporkan kita bahas selama lima hari, kita sepakat bahwa ini memenuhi unsur pidana terbukti langgar pidana politik uang . Makanya diteruskan ke kepolisian. Sampai di kepolisian sepenuhnya itu kewenangan penyidik," kata Sri.
Sri menegaskan pemeriksaan awal sama sekali tidak berkaitan dengan paslon. "Karena di pasal politik uang itu, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 menyebutkan barang siapa. Jadinya siapapun yang melakukan itu yang kena," ungkapnya.
Diketahui laporan paslon Appi-Rahman ke paslon nomor urut 1 dilayangkan ke Bawaslu pada 5 Oktober lalu. Berikut barang bukti berupa video sampat lampiran daftar penerima beras di Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03 RW 07, Kecamatan Panakukkang.
Terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilu. Melanggar Pasal 187A ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 36 bulan paling lama 72 bulan penjara. Denda minimal Rp200 Juta dan maksimal Rp1 Milyar.
Danny Pomanto sendiri sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik Sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar Senin 19 Oktober lalu. Oleh penyidik, DP dicecar 17 pertanyaan mengenai dugaan kasus pelanggaran pemilukada tersebut.
Lihat Juga: Kampanyekan MULIA, Ketua DPW Partai Perindo Sulsel: Semua Syarat Kepemimpinan Ada di Paslon Nomor 1
Kasubag Humas Polrestabes Makassar , Kompol Supriady Idrus menjelaskan, belasan saksi yang diperiksa tersebut merupakan orang-orang yang diduga mengetahui kasus politik uang berkedok bagi-bagi beras di Kecamatan Panakukang yang terjadi awal Oktober lalu.
"Sementara masih pendalaman penyelidikan. Yang jelas sudah ada belasan orang yang diperiksa. Sekitar 12 orang, termasuk pak DP (akronim Danny Pomanto). Masih tahap klarifikasi semua saksi-saksi," kata pria yang akrab disapa Haji Edhy ini kepada SINDOnews, Kamis (29/10/2020).
Dia melanjutkan, pihak penyidik sesuai amanat undang-undang diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk menentukan status hukum kasus tersebut, yang dimulai sejak berkas kasus dilimpahkan Sentra Gakkumdu Bawaslu Makassar 13 Oktober lalu.
"Jadi sifatnya ini sinkronisasi. Nanti kalau sudah sampai 14 hari kerja. Sudah ada hasil gelar perkara, perampungan berkas nanti dikoordinasikan lagi dengan Sentra Gakkumdu lainnya, termasuk kejaksaan. Tapi ini belum gelar perkara," jelas Edhy.
Mantan Kapolsek Rappocini itu berdalih, tak ada kendala yang berarti dalam penyelidikan. Pihaknya masih menyinkronisasikan keterangan saksi yang sebelumnya juga telah diperiksa penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Makassar .
"Tidak ada kendala. Semuanya masih proses, cuman kan memang ada tenggat waktu yang diberikan. Intinya tahapannya tetap berjalan semua. 14 hari kerja itu tidak dihitung hari libur. Nanti kalau rampung, selesai gelar perkara pasti diekspos," tegas Edhy.
Terpisah Koordinator penindakan dan penanganan pelanggaran Bawaslu Makassar , Sri Wahyuningsih menyampaikan, pihaknya sudah memeriksa sekitar 15 orang saksi, terlapor yakni pria berinisial A. Pelapor merupakan Tim Hukum Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando.
"Setelah dilaporkan kita bahas selama lima hari, kita sepakat bahwa ini memenuhi unsur pidana terbukti langgar pidana politik uang . Makanya diteruskan ke kepolisian. Sampai di kepolisian sepenuhnya itu kewenangan penyidik," kata Sri.
Sri menegaskan pemeriksaan awal sama sekali tidak berkaitan dengan paslon. "Karena di pasal politik uang itu, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 menyebutkan barang siapa. Jadinya siapapun yang melakukan itu yang kena," ungkapnya.
Diketahui laporan paslon Appi-Rahman ke paslon nomor urut 1 dilayangkan ke Bawaslu pada 5 Oktober lalu. Berikut barang bukti berupa video sampat lampiran daftar penerima beras di Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03 RW 07, Kecamatan Panakukkang.
Terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilu. Melanggar Pasal 187A ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 36 bulan paling lama 72 bulan penjara. Denda minimal Rp200 Juta dan maksimal Rp1 Milyar.
Danny Pomanto sendiri sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik Sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar Senin 19 Oktober lalu. Oleh penyidik, DP dicecar 17 pertanyaan mengenai dugaan kasus pelanggaran pemilukada tersebut.
Lihat Juga: Kampanyekan MULIA, Ketua DPW Partai Perindo Sulsel: Semua Syarat Kepemimpinan Ada di Paslon Nomor 1
(luq)