Tanpa Bukti Permulaan, Gakkumdu Hentikan Kasus Terlapor Erwin Aksa
Kamis, 22 Oktober 2020 - 17:15 WIB
loading...
Erwin Aksa, Ketua Tim Pemenang Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman). Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) , menghentikan kasus pelaporan kampanye hitam tim hukum Paslon Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi terhadap Erwin Aksa.
Penghentian pemeriksaan kasus itu karena Gakkumdu , gabungan tiga lembaga negara penegak hukum pemilu yakni Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian tidak menemukan bukti permulaan untuk melanjutkan ke penyelidikan.
Baca Juga: Kubu Adama Laporkan Erwin Aksa ke Bawaslu Sulsel
"Berhenti di pembahasan dua, tidak cukup bukti untuk pidana pemilihan. Keterangan lebih detail hubungi Ibu Sri (Sriwahyuningsih, Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar),” tegas Koordinator Divisi Penindakan dan Pengawasan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Makassar, Zulfikarnain, Kamis (22/10/2020).
Koordinator tim hukum paslon Appi-Rahman , Yusuf Gunco yang dikonfirmasi mengenai informasi dari Bawaslu tersebut, membenarkan. "Iya, kami sudah terima informasinya," ujar Yusuf Gunco yang akrab disapa Yugo.
Penghentian pemeriksaan kasus itu karena Gakkumdu , gabungan tiga lembaga negara penegak hukum pemilu yakni Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian tidak menemukan bukti permulaan untuk melanjutkan ke penyelidikan.
Baca Juga: Kubu Adama Laporkan Erwin Aksa ke Bawaslu Sulsel
"Berhenti di pembahasan dua, tidak cukup bukti untuk pidana pemilihan. Keterangan lebih detail hubungi Ibu Sri (Sriwahyuningsih, Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar),” tegas Koordinator Divisi Penindakan dan Pengawasan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Makassar, Zulfikarnain, Kamis (22/10/2020).
Koordinator tim hukum paslon Appi-Rahman , Yusuf Gunco yang dikonfirmasi mengenai informasi dari Bawaslu tersebut, membenarkan. "Iya, kami sudah terima informasinya," ujar Yusuf Gunco yang akrab disapa Yugo.
Lihat Juga :