Dituduh Lakukan Ujaran Kebencian, Risma Dilaporkan ke Polda Jatim
loading...
A
A
A
Laporan ke Polda Jatim ini disertai dengan bukti-bukti yang valid. Mulai dari rekaman video Risma saat kampanye via daring, sampai link berita yang memuat pernyataan Irvan. "Saya laporkan karena punya bukti, dia bicara bohong," tegasnya.
Ditanya kenapa harus ke Polda Jatim? Malik menegaskan jika ke Bawaslu Surabaya , maka Risma dan Irvan tidak akan pernah datang untuk memberikan keterangan sebagaimana yang terjadi pada laporan sebelumnya.
"Kalau di kepolisian ada aturan hukumnya, jika sekali dua kali nngak datang, itu bisa dilakukan jemput paksa, biar nanti peristiwa hukumnya nampak," katanya. (Baca juga: Probable COVID-19, Wanita Muda di Kolaka Meninggal Dunia )
Malik yakin laporannya ke Polda Jatim, akan diproses karena sudah ada yurisprudensi hukumnya. Dimana Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono divonis bersalah hanya karena mengacungkan dua jari saat Sandiaga Uno lewat.
"Itu acaranya di tempat lain, sementara Risma sudah jelas, dia ada di acara itu. Saya minta diporses biar hukum sama di depan masyarakat," tandasnya.
Ditanya kenapa harus ke Polda Jatim? Malik menegaskan jika ke Bawaslu Surabaya , maka Risma dan Irvan tidak akan pernah datang untuk memberikan keterangan sebagaimana yang terjadi pada laporan sebelumnya.
"Kalau di kepolisian ada aturan hukumnya, jika sekali dua kali nngak datang, itu bisa dilakukan jemput paksa, biar nanti peristiwa hukumnya nampak," katanya. (Baca juga: Probable COVID-19, Wanita Muda di Kolaka Meninggal Dunia )
Malik yakin laporannya ke Polda Jatim, akan diproses karena sudah ada yurisprudensi hukumnya. Dimana Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono divonis bersalah hanya karena mengacungkan dua jari saat Sandiaga Uno lewat.
"Itu acaranya di tempat lain, sementara Risma sudah jelas, dia ada di acara itu. Saya minta diporses biar hukum sama di depan masyarakat," tandasnya.
(eyt)