Dituduh Lakukan Ujaran Kebencian, Risma Dilaporkan ke Polda Jatim

Rabu, 28 Oktober 2020 - 10:36 WIB
loading...
Dituduh Lakukan Ujaran...
Pelapor menunjukkan bukti-bukti laporan. Foto/SINDONews/HO/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Wali Kota Surabaya , Tri Rismaharini dilaporkan ke Polda Jatim, atas dugaan ujaran kebencian dan pembohongan publik. Risma melakukan dugaan pidana itu dalam acara kampanye bertajuk "Roadshow Online Berenerji" pada Minggu (18/10/2020).

(Baca juga: Spirit Lahirkan Pengganti Risma, PDIP: Tak Terbeli Sembako dan Sarung )

Bukan hanya Risma , Kepala BPB dan Linmas Surabaya , yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya , Irvan Widyanto juga ikut dilaporkan. Irvan diduga melakukan pembohongan publik dengan mengatakan kampanye Risma sudah mendapat izin Gubernur Jatim.

Ketua DPD KAI Jatim, Abdul Malik mengatakan, Risma melakukan pembohongan publik dengan mengaku Eri Cahyadi sebagai anaknya. "Yang fatal kebohongan publik, Risma mengatakan Eri sebagai anaknya, ini kata kuncinya, semuanya sudah tahu hubungan Risma dan Eri," ujarnya.

Bukan hanya itu, lanjutnya, pada saat itu Risma menuduh kalau bukan Eri yang menang dalam Pilwali Surabaya 2020, Kota Surabaya yang sudah dibangunnya selama 10 tahun akan dirusak. Ucapan Risma ini diduga mengandung provokasi publik.

"Kita minta pemilu jujur dan adil, bukan menjudge kalau bukan Eri yang terpilih Surabaya akan dirusak," ucapnya. (Baca juga: Libur Panjang, Arus Lalu Lintas di Salatiga Lancar )

Menurutnya, dengan jabatan yang menyisakan beberapa bulan lagi, dimana Risma akan lengser pada bulan Februari 2021, seharusnya Risma melakukan taubat nasuha. Supaya bisa memberi contoh yang baik kepada rakyatnya.

Sedangkan Irvan, kata Malik, sebagai kepala dinas asal bicara. Seharusnya, jika memang Risma sudah mendapatkan izin cuti kampanye, surat izin dari gubernur itu ditunjukkan. Buktinya, sampai saat ini Irvan tidak dapat menunjukkan bukti.

"Saya sudah komunikasi dengan Pemprov Jatim, izin cuti kampanye Risma untuk November, bukan Oktober. Juga, izin itu ditembuskan ke KPU paling lambat tiga hari sebelum acara, bukan surat permohonan izinnya, saya tahu aturan hukumnya," katanya.

Malik mengaku heran dengan kapasitas Irvan menyampaikan klarifikasi izin Risma . Seharusnya, tugas itu dilakukan oleh Humas Pemkot Surabaya . (Baca juga: Libur Panjang, Penyeberangan ke Bali Lewat Banyuwangi Meningkat )

Laporan ke Polda Jatim ini disertai dengan bukti-bukti yang valid. Mulai dari rekaman video Risma saat kampanye via daring, sampai link berita yang memuat pernyataan Irvan. "Saya laporkan karena punya bukti, dia bicara bohong," tegasnya.

Ditanya kenapa harus ke Polda Jatim? Malik menegaskan jika ke Bawaslu Surabaya , maka Risma dan Irvan tidak akan pernah datang untuk memberikan keterangan sebagaimana yang terjadi pada laporan sebelumnya.

"Kalau di kepolisian ada aturan hukumnya, jika sekali dua kali nngak datang, itu bisa dilakukan jemput paksa, biar nanti peristiwa hukumnya nampak," katanya. (Baca juga: Probable COVID-19, Wanita Muda di Kolaka Meninggal Dunia )

Malik yakin laporannya ke Polda Jatim, akan diproses karena sudah ada yurisprudensi hukumnya. Dimana Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono divonis bersalah hanya karena mengacungkan dua jari saat Sandiaga Uno lewat.

"Itu acaranya di tempat lain, sementara Risma sudah jelas, dia ada di acara itu. Saya minta diporses biar hukum sama di depan masyarakat," tandasnya.

(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3511 seconds (0.1#10.140)