Posting Hinaan 'Monyet', IRT Cantik di Denpasar Divonis 9 Bulan Penjara

Selasa, 27 Oktober 2020 - 22:13 WIB
loading...
Posting Hinaan Monyet,...
Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Linda Fitria Paruntu Rempas dalam kasus ujaran kebencian kata monyet di medsos. Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
A A A
DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar , Bali menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Linda Fitria Paruntu Rempas (36), Selasa (27/10/2020). Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian berupa hinaan kata monyet di media sosial.

"Menjatuhkan pidana kepada Linda Fitria Paruntu dengan pidana penjara selama sembilan bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sukrada. (Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian, Bareskrim Akhirnya Tahan Gus Nur)

Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Baca juga: Saksi di Sidang Jerinx SID Menangis, Sebut Kehilangan Bayi Akibat Rapid Test)

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp2 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah 2 bulan.

Linda duduk di kursi pesakitan lantaran postingan di akun Facebook miliknya. Korbannya adalah Simone Chritine Polhutri (50). Terdakwa dan korban sama-sama wali murid di SD Tunas Kasih Nusa Dua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Rekomendasi
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Hanya Iran yang Bisa...
Hanya Iran yang Bisa Membuka Selat Hormuz, Ini 3 Alasannya
Kawal Kedaulatan Energi...
Kawal Kedaulatan Energi di Jatim, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Cek Kesiapan SAF hingga B50
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
9 Madrasah Terbaik di...
9 Madrasah Terbaik di Indonesia 2025, Cek Sekolahmu Nomor Berapa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved