Saksi di Sidang Jerinx SID Menangis, Sebut Kehilangan Bayi Akibat Rapid Test
Selasa, 20 Oktober 2020 - 14:29 WIB
loading...
Sidang lanjutan terdakwa Jerinx SID di Pengadilan Negeri Denpasar menghadirkan saksi Gusti Ayu Arianti, seorang ibu yang mengaku kehilangan bayi akibat prosedur rapid test. Foto/Ist
A
A
A
DENPASAR - Sidang lanjutan terdakwa drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam kasus unggahan 'IDI Kacung WHO' digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (20/10/2020). Dalam sidang, dihadirkan saksi seorang ibu yang kehilangan bayinya karena prosedur rapid test .
Saksi itu adalah Gusti Ayu Arianti. "Saya mau memberikan pernyataan terkait prosedur rapid test untuk ibu hamil," ujar Arianti menjawab pertanyaan kenapa dihadirkan sebagai saksi dari ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi. (Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Jerinx SID Langsung WO)
Ibu muda berusia 23 tahun itu lantas mengisahkan kejadian yang dialaminya pada 18 Agustus 2020 lalu di rumahnya di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Ketika usia kehamilannya menginjak sembilan bulan, dia tiba-tiba mengalami kontraksi pecah ketuban. Padahal hari perkiraan lahir masih 4 September 2020. (Baca juga: Sidang Jerinx, Saksi Sebut Unggahan 'IDI Kacung WHO' Lemahkan Dokter)
Arianti lalu dilarikan ke rumah sakit. Tiba di rumah sakit, petugas medis meminta hasil rapid test. Jika tidak ada, maka petugas menyarankan melakukan rapid test terlebih dulu. Tragisnya, di rumah sakit itu tidak tersedia layanan rapid test.
Arianti kemudian diarahkan melakukan rapid test ke Puskesmas. "Saat itu saya sudah menahan sakit. Saya ikuti prosedurnya. Jika tidak, saya tidak akan ditangani," ungkap dia sambil menahan tangis.
Saksi itu adalah Gusti Ayu Arianti. "Saya mau memberikan pernyataan terkait prosedur rapid test untuk ibu hamil," ujar Arianti menjawab pertanyaan kenapa dihadirkan sebagai saksi dari ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi. (Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Jerinx SID Langsung WO)
Ibu muda berusia 23 tahun itu lantas mengisahkan kejadian yang dialaminya pada 18 Agustus 2020 lalu di rumahnya di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Ketika usia kehamilannya menginjak sembilan bulan, dia tiba-tiba mengalami kontraksi pecah ketuban. Padahal hari perkiraan lahir masih 4 September 2020. (Baca juga: Sidang Jerinx, Saksi Sebut Unggahan 'IDI Kacung WHO' Lemahkan Dokter)
Arianti lalu dilarikan ke rumah sakit. Tiba di rumah sakit, petugas medis meminta hasil rapid test. Jika tidak ada, maka petugas menyarankan melakukan rapid test terlebih dulu. Tragisnya, di rumah sakit itu tidak tersedia layanan rapid test.
Arianti kemudian diarahkan melakukan rapid test ke Puskesmas. "Saat itu saya sudah menahan sakit. Saya ikuti prosedurnya. Jika tidak, saya tidak akan ditangani," ungkap dia sambil menahan tangis.
Lihat Juga :