Kebijakan Pemerintah Soal Transportasi Saat Pandemi Membingungkan

Jum'at, 08 Mei 2020 - 10:38 WIB
loading...
A A A
Riant mengatakan, pemerintah harusnya dalam membuat kebijakan disertai kajian dengan data komprehensif sehingga jika kebijakan dikeluarkan dan menimbulkan dampak, sudah ada langkah mitigasinya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan bahwa SE Gugus Tugas No.4/ 2020 merupakan penjelasan teknis Permenhub No 25/2020 yang memberikan pengecualian pembatasan perjalanan. Di mana SE Gugus Tugas ini menjelaskan beberapa keperluan yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan tersebut.

“Orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan keamanan, dan ketertiban umum. Pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting,” kata dia.

Sementara itu sejumlah terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jakarta masih belum menunjukkan aktivitas normal setelah pengumuman izin beroperasi dari Kemenhub.

Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulogebang Bernad Oktavianus Pasaribu mengatakan masih belum membuka operasi terminal karena masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kemenhub. "Kami tetap tidak beroperasi. jadi di Terminal Pulogebang tidak ada, AKAP masih belum boleh beroperasi," kata Bernad, Kamis (7/5/2020).

Bernad mengatakan, apabila nantinya ada arahan dari Kemenhub untuk membuka semua layanan Bus AKAP di seluruh terminal, maka dipastikan Terminal Terpadu Pulogebang sendiri sudah menerapkan protokeler kesehatan untuk memastikan pendeteksian dini kepada para penumpang.

"Pemeriksaan kesehatan tetap rutin dari sebelum penerapan PSBB, sebelum pintu masuk kita sediakan tempat cuci tangan, wajib menggunakan masker, kita periksa suhu tubuh penumpang menggunakan thermal gun, itu standar operasionalnya seperti itu," kata dia.

Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen mengatakan, saat ini situasi Terminal Kalideres belum membuka layanan Bus AKAP. Hal itu masih merujuk pada larangan mudik yang diatur dalam Permenhub nomor 25 tahun 2020. "Jadi sampai saat ini kami di Terminal Kalideres masih hanya layani transportasi dalam kota, transjakarta dan Jabodetabek," kata Revi.

Sampai saat ini Revi mengaku belum menerima surat Permenhub baru yang dapat membatalkan Permehub lama. Namun mengenai ijin Menteri Perhubungan untuk membuka kembali layanan Bus AKAP sudah didengarkan. Hanya saja untuk melaksanakan itu, dirinya membutuhkan intruksi teknis di lapangan yang nantinya tertuang dalam Permenhub.

"Karena nanti di Permehub itu pasti ada kriterianya. Bus seperti apa yang boleh operasi, atau syarat apa yang harus dimiliki penumpang agar boleh keluar kota," jelas Revi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1624 seconds (0.1#10.140)