Kebijakan Pemerintah Soal Transportasi Saat Pandemi Membingungkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pemerintah membuka izin operasional seluruh moda transportasi di tengah pandemik corona (COVID-19) membingungkan masyarakat.
Kebijakan ini kontradiktif dengan kebijakan larangan mudik untuk memutus rantai wabah COVID-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya mengizinkan semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat mulai kembali beroperasi, Kamis (7/5/2020).. Kebijakan ini menurutnya merupakan bentuk penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25/2020 tentang Pengaturan Transportasi saat Mudik Lebaran.
Kendati demikian, pengoperasian seluruh moda transportasi ini bukan merupakan bentuk relaksasi larangan untuk mudik. Moda transportasi tersebut hanya diperuntukkan bagi pihak-pihak tertentu seperti para pejabat negara, tenaga medis, maupun masyarakat yang harus melakukan perjalanan ke luar daerah dengan alasan mendesak. Tak pelak aturan ini memunculkan kebingungan masyarakat.
“Efeknya tentu masyarakat bingung. Masyarakat tidak boleh mudik, tapi moda transportasi dibuka,” kata pakar kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Riant Nugroho saat dihubungi, Kamis (7/5/2020).
Riant menilai bahwa hal ini sangat rentan menimbulkan penyelewengan. Sebab dengan alasan berbisnis, bisa saja tetap mudik. “Ini membuka peluang penyelewengan. Misalnya apa yang menjadi standar bisnis? Saya bisa ke Semarang untuk bisnis. Terus ini bagaimana memastikannya? Apakah Gugus Tugas mau mengeluarkan surat keterangan bisnis ribuan?” paparnya.
Dewan Pakar Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia ini bahkan menilai kebijakan tersebut bisa menimbulkan ketidakadilan. Sebab kemungkinan besar peluang penyelewengan ada di moda transportasi udara. “Kalau kita lewat darat, pasti disuruh putar balik oleh polisi. Tapi, mungkin tidak yang di bandara disuruh balik? Ini bisa menjadi ketidakadilan sosial dan melanggar Pancasila,” kata dia.
Dia mengatakan, kebijakan yang dibuat saat corona harus ada kajiannya sehingga jelas alasannya. Dia mengingatkan jangan sampai kebijakan hanya dibuat atas dasar keinginan sehingga tujuan, risiko, hingga mitigasi yang dilakukan nanti jelas.
“Tapi, kalau sampai ada pertentangan dengan kebijakan yang lain, berarti ada kemungkinan kebijakan ini tidak pakai kajian, tapi pakai rapat. Rapat itu bukan kajian. Ini sebenarnya penyakit kebijakan di Indonesia dan rata-rata negara berkembang lain,” ucap dia.
Dia bahkan menilai bahwa hal ini bisa menjadi satu di antara indikator ada defisit tata kelola pemerintahan. Menurutnya, kebijakan yang dihasilkan biasanya tidak berkualitas dan sering bertabrakan. “Kalau melihat ini, undermanage governance. Corona ini mendadak dan organisasi pemerintah tidak siap menghadapinya,” ujar dia.
Riant mengatakan, pemerintah harusnya dalam membuat kebijakan disertai kajian dengan data komprehensif sehingga jika kebijakan dikeluarkan dan menimbulkan dampak, sudah ada langkah mitigasinya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan bahwa SE Gugus Tugas No.4/ 2020 merupakan penjelasan teknis Permenhub No 25/2020 yang memberikan pengecualian pembatasan perjalanan. Di mana SE Gugus Tugas ini menjelaskan beberapa keperluan yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan tersebut.
“Orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan keamanan, dan ketertiban umum. Pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting,” kata dia.
Sementara itu sejumlah terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jakarta masih belum menunjukkan aktivitas normal setelah pengumuman izin beroperasi dari Kemenhub.
Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulogebang Bernad Oktavianus Pasaribu mengatakan masih belum membuka operasi terminal karena masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kemenhub. "Kami tetap tidak beroperasi. jadi di Terminal Pulogebang tidak ada, AKAP masih belum boleh beroperasi," kata Bernad, Kamis (7/5/2020).
Bernad mengatakan, apabila nantinya ada arahan dari Kemenhub untuk membuka semua layanan Bus AKAP di seluruh terminal, maka dipastikan Terminal Terpadu Pulogebang sendiri sudah menerapkan protokeler kesehatan untuk memastikan pendeteksian dini kepada para penumpang.
"Pemeriksaan kesehatan tetap rutin dari sebelum penerapan PSBB, sebelum pintu masuk kita sediakan tempat cuci tangan, wajib menggunakan masker, kita periksa suhu tubuh penumpang menggunakan thermal gun, itu standar operasionalnya seperti itu," kata dia.
Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen mengatakan, saat ini situasi Terminal Kalideres belum membuka layanan Bus AKAP. Hal itu masih merujuk pada larangan mudik yang diatur dalam Permenhub nomor 25 tahun 2020. "Jadi sampai saat ini kami di Terminal Kalideres masih hanya layani transportasi dalam kota, transjakarta dan Jabodetabek," kata Revi.
Sampai saat ini Revi mengaku belum menerima surat Permenhub baru yang dapat membatalkan Permehub lama. Namun mengenai ijin Menteri Perhubungan untuk membuka kembali layanan Bus AKAP sudah didengarkan. Hanya saja untuk melaksanakan itu, dirinya membutuhkan intruksi teknis di lapangan yang nantinya tertuang dalam Permenhub.
"Karena nanti di Permehub itu pasti ada kriterianya. Bus seperti apa yang boleh operasi, atau syarat apa yang harus dimiliki penumpang agar boleh keluar kota," jelas Revi.
Sikap menunggu juga disampaikan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Plt Vice President Public Relation Joni Martinus mengatakan pihaknya masih menunggu hasil rapat lanjutan antara pihaknya dengan Direktur Jendral Perkeretaapian (DJKA) yang tak lain perpanjangan menhub. “Semalam sudah kami bahas. Sekarang kami akan bahas kembali,” kata Plt Vice President Public Relations, Joni Martinus.
Meski tak merinci bahasan dalam rapat itu, namun Joni menegaskan kepastian operasi atau tidaknya kereta akan di sampaikan setelah rapat selesai. “Mohon maaf saya belum bisa memberikN tanggapan terkait dengan skema penyesuaian perjalanan KA yang akan dioperasikan,” pungkas dia. (Dita Angga/Yan Yusuf)
Kebijakan ini kontradiktif dengan kebijakan larangan mudik untuk memutus rantai wabah COVID-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya mengizinkan semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat mulai kembali beroperasi, Kamis (7/5/2020).. Kebijakan ini menurutnya merupakan bentuk penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25/2020 tentang Pengaturan Transportasi saat Mudik Lebaran.
Kendati demikian, pengoperasian seluruh moda transportasi ini bukan merupakan bentuk relaksasi larangan untuk mudik. Moda transportasi tersebut hanya diperuntukkan bagi pihak-pihak tertentu seperti para pejabat negara, tenaga medis, maupun masyarakat yang harus melakukan perjalanan ke luar daerah dengan alasan mendesak. Tak pelak aturan ini memunculkan kebingungan masyarakat.
“Efeknya tentu masyarakat bingung. Masyarakat tidak boleh mudik, tapi moda transportasi dibuka,” kata pakar kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Riant Nugroho saat dihubungi, Kamis (7/5/2020).
Riant menilai bahwa hal ini sangat rentan menimbulkan penyelewengan. Sebab dengan alasan berbisnis, bisa saja tetap mudik. “Ini membuka peluang penyelewengan. Misalnya apa yang menjadi standar bisnis? Saya bisa ke Semarang untuk bisnis. Terus ini bagaimana memastikannya? Apakah Gugus Tugas mau mengeluarkan surat keterangan bisnis ribuan?” paparnya.
Dewan Pakar Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia ini bahkan menilai kebijakan tersebut bisa menimbulkan ketidakadilan. Sebab kemungkinan besar peluang penyelewengan ada di moda transportasi udara. “Kalau kita lewat darat, pasti disuruh putar balik oleh polisi. Tapi, mungkin tidak yang di bandara disuruh balik? Ini bisa menjadi ketidakadilan sosial dan melanggar Pancasila,” kata dia.
Dia mengatakan, kebijakan yang dibuat saat corona harus ada kajiannya sehingga jelas alasannya. Dia mengingatkan jangan sampai kebijakan hanya dibuat atas dasar keinginan sehingga tujuan, risiko, hingga mitigasi yang dilakukan nanti jelas.
“Tapi, kalau sampai ada pertentangan dengan kebijakan yang lain, berarti ada kemungkinan kebijakan ini tidak pakai kajian, tapi pakai rapat. Rapat itu bukan kajian. Ini sebenarnya penyakit kebijakan di Indonesia dan rata-rata negara berkembang lain,” ucap dia.
Dia bahkan menilai bahwa hal ini bisa menjadi satu di antara indikator ada defisit tata kelola pemerintahan. Menurutnya, kebijakan yang dihasilkan biasanya tidak berkualitas dan sering bertabrakan. “Kalau melihat ini, undermanage governance. Corona ini mendadak dan organisasi pemerintah tidak siap menghadapinya,” ujar dia.
Riant mengatakan, pemerintah harusnya dalam membuat kebijakan disertai kajian dengan data komprehensif sehingga jika kebijakan dikeluarkan dan menimbulkan dampak, sudah ada langkah mitigasinya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan bahwa SE Gugus Tugas No.4/ 2020 merupakan penjelasan teknis Permenhub No 25/2020 yang memberikan pengecualian pembatasan perjalanan. Di mana SE Gugus Tugas ini menjelaskan beberapa keperluan yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan tersebut.
“Orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan keamanan, dan ketertiban umum. Pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting,” kata dia.
Sementara itu sejumlah terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jakarta masih belum menunjukkan aktivitas normal setelah pengumuman izin beroperasi dari Kemenhub.
Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulogebang Bernad Oktavianus Pasaribu mengatakan masih belum membuka operasi terminal karena masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kemenhub. "Kami tetap tidak beroperasi. jadi di Terminal Pulogebang tidak ada, AKAP masih belum boleh beroperasi," kata Bernad, Kamis (7/5/2020).
Bernad mengatakan, apabila nantinya ada arahan dari Kemenhub untuk membuka semua layanan Bus AKAP di seluruh terminal, maka dipastikan Terminal Terpadu Pulogebang sendiri sudah menerapkan protokeler kesehatan untuk memastikan pendeteksian dini kepada para penumpang.
"Pemeriksaan kesehatan tetap rutin dari sebelum penerapan PSBB, sebelum pintu masuk kita sediakan tempat cuci tangan, wajib menggunakan masker, kita periksa suhu tubuh penumpang menggunakan thermal gun, itu standar operasionalnya seperti itu," kata dia.
Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen mengatakan, saat ini situasi Terminal Kalideres belum membuka layanan Bus AKAP. Hal itu masih merujuk pada larangan mudik yang diatur dalam Permenhub nomor 25 tahun 2020. "Jadi sampai saat ini kami di Terminal Kalideres masih hanya layani transportasi dalam kota, transjakarta dan Jabodetabek," kata Revi.
Sampai saat ini Revi mengaku belum menerima surat Permenhub baru yang dapat membatalkan Permehub lama. Namun mengenai ijin Menteri Perhubungan untuk membuka kembali layanan Bus AKAP sudah didengarkan. Hanya saja untuk melaksanakan itu, dirinya membutuhkan intruksi teknis di lapangan yang nantinya tertuang dalam Permenhub.
"Karena nanti di Permehub itu pasti ada kriterianya. Bus seperti apa yang boleh operasi, atau syarat apa yang harus dimiliki penumpang agar boleh keluar kota," jelas Revi.
Sikap menunggu juga disampaikan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Plt Vice President Public Relation Joni Martinus mengatakan pihaknya masih menunggu hasil rapat lanjutan antara pihaknya dengan Direktur Jendral Perkeretaapian (DJKA) yang tak lain perpanjangan menhub. “Semalam sudah kami bahas. Sekarang kami akan bahas kembali,” kata Plt Vice President Public Relations, Joni Martinus.
Meski tak merinci bahasan dalam rapat itu, namun Joni menegaskan kepastian operasi atau tidaknya kereta akan di sampaikan setelah rapat selesai. “Mohon maaf saya belum bisa memberikN tanggapan terkait dengan skema penyesuaian perjalanan KA yang akan dioperasikan,” pungkas dia. (Dita Angga/Yan Yusuf)
(nth)