Gerakan Tolak Omnibus Law Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja

Sabtu, 01 Mei 2021 - 14:46 WIB
loading...
Gerakan Tolak Omnibus Law Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja
salah satu aksi menolak UU Cipta Kerja.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) Jawa Timur (Jatim) mendesak Pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) beserta aturan turunannya.

Juru Bicara GETOL Jatim, Anthony Matondang menyebut, penyusunan Omnibus Law cacat prosedur, tidak demokratis, dan banyak mendaur ulang pasal inkonstitusional. Secara substansi, kata dia, UU Ciptaker mempermudah korporasi meraup keuntungan dengan cara merampas dan menghancurkan ruang hidup rakyat.

Baca juga: Khofifah Ajak Pekerja dan Pengusaha Kolaborasi Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

"Berdasarkan analisis yang kami lakukan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini justru malah memberikan ruang bagi pengusaha untuk melakukan pemotongan upah terhadap pekerja tanpa batasan waktu dan besaran pemotongan," katanya, Sabtu (1/5/2021).

Dia menambahkan, pada 17 Maret 2020 Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan SE Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan COVID-19.

"Namun, dalam surat edaran tersebut Pemerintah masih menempatkan kepentingan ekonomi dari pada melindungi keselamatan pekerja," ujarnya.

Baca juga: Lima Anggota Polrestabes Surabaya Diduga Pesta Narkoba, Kapolda Jatim Marah Besar

Hal ini, lanjutnya, terlihat dalam ketentuan Poin II angka 4. Bahwa perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerjanya tidak masuk kerja. "Maka besaran dan cara pembayaranya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," katanya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1043 seconds (0.1#10.140)