Ngaku Punya Tuyul untuk Gandakan Uang, Suami Istri Ini Berhasil Tipu Warga

Minggu, 25 Oktober 2020 - 18:15 WIB
loading...
Ngaku Punya Tuyul untuk...
Polres Tulang Bawang Barat menangkap Mesran dan Sumartini, sepasang suami istri (pasutri) karena diduga melakukan penipuan dengan modus mampu menggandakan uang menggunakan tuyul. iNews TV/Jimi
A A A
TULANG BAWANG BARAT - Polres Tulang Bawang Barat menangkap Mesran dan Sumartini, sepasang suami istri (pasutri) karena diduga melakukan penipuan dengan modus mampu menggandakan uang menggunakan tuyul.

Aksi kedua warga Bumi Nabung, Lampung Tengah ini terungkap setelah korban yang mengalami kerugian mencapai puluhan juta melapor ke polisi. Keduanya ditangkap saat bersembunyi di Rumbia, Bumi Nabung, Lampung Tengah, Minggu (25/10/2020).

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Andre Tri Putra mengatakan keduanya ditangkap setelah korban Muslia, warga Desa Candra Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, melapor dugaan penipuan. Dimana, pasutri ini mengelabui korbannya dengan cara mengaku dapat menggandakan uang hingga ratusan juta menggunakan tuyul.

Dalam melancarkan aksi, mereka melakukan ritual dihadapan korbannya. Saat itulah pelaku mulai meminta sejumlah uang tunai dengan alasan untuk membeli sesaji dengan jaminan uang akan digandakan. Saat ritual di rumah korbannya, Mesran sempat menaruh mata uang Korea Selatan di dalam lemari. Lalu mengatakan ke korbannya bahwa lemari tersebut telah terisi penuh uang. Namun belum boleh dibuka karena masih ada ritual yang harus dijalankan.

Karena tergiur, korban menuruti permintaan pelaku. Namun uang yang dijanjikan akan digandakan hanya bualan belaka. "Korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta rupiah. Kedua pelaku terancam Pasal 378 dan 372 KUHP dengan pidana 4 tahun kurungan penjara,” ujar Iptu Andre. (Baca: Perahu Wistawan Terbalik di Waduk Cikocang, 3 Penumpang Tewas Tenggelam).

Sementara itu, Sumartini mengaku hanya membantu suaminya menjalankan ritual untuk meyakinkan korban. Dirinya terpaksa mengikuti kehendak sang suami lantaran takut dimarah. ”Uang hasil itu untuk kami bayar utang, membeli motor serta untuk kebutuhan lainnya,” terang ibu tiga anak ini.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jokowi Akan Kunjungi...
Jokowi Akan Kunjungi Lampung, Relawan dan PSI Siap Kawal Seluruh Agenda
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Rekomendasi
Start Mulus! Inggris...
Start Mulus! Inggris Tekuk Kroasia 4-2 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Alwi Farhan Jagokan...
Alwi Farhan Jagokan Portugal di Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo For The Last Dance!
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Hiu Goblin Superlangka...
Hiu Goblin Superlangka Berhasil Difilmkan untuk Pertama Kalinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved