Ngaku Punya Tuyul untuk Gandakan Uang, Suami Istri Ini Berhasil Tipu Warga
loading...
A
A
A
TULANG BAWANG BARAT - Polres Tulang Bawang Barat menangkap Mesran dan Sumartini, sepasang suami istri (pasutri) karena diduga melakukan penipuan dengan modus mampu menggandakan uang menggunakan tuyul.
Aksi kedua warga Bumi Nabung, Lampung Tengah ini terungkap setelah korban yang mengalami kerugian mencapai puluhan juta melapor ke polisi. Keduanya ditangkap saat bersembunyi di Rumbia, Bumi Nabung, Lampung Tengah, Minggu (25/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Andre Tri Putra mengatakan keduanya ditangkap setelah korban Muslia, warga Desa Candra Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, melapor dugaan penipuan. Dimana, pasutri ini mengelabui korbannya dengan cara mengaku dapat menggandakan uang hingga ratusan juta menggunakan tuyul.
Dalam melancarkan aksi, mereka melakukan ritual dihadapan korbannya. Saat itulah pelaku mulai meminta sejumlah uang tunai dengan alasan untuk membeli sesaji dengan jaminan uang akan digandakan. Saat ritual di rumah korbannya, Mesran sempat menaruh mata uang Korea Selatan di dalam lemari. Lalu mengatakan ke korbannya bahwa lemari tersebut telah terisi penuh uang. Namun belum boleh dibuka karena masih ada ritual yang harus dijalankan.
Karena tergiur, korban menuruti permintaan pelaku. Namun uang yang dijanjikan akan digandakan hanya bualan belaka. "Korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta rupiah. Kedua pelaku terancam Pasal 378 dan 372 KUHP dengan pidana 4 tahun kurungan penjara,” ujar Iptu Andre. (Baca: Perahu Wistawan Terbalik di Waduk Cikocang, 3 Penumpang Tewas Tenggelam).
Sementara itu, Sumartini mengaku hanya membantu suaminya menjalankan ritual untuk meyakinkan korban. Dirinya terpaksa mengikuti kehendak sang suami lantaran takut dimarah. ”Uang hasil itu untuk kami bayar utang, membeli motor serta untuk kebutuhan lainnya,” terang ibu tiga anak ini.
Aksi kedua warga Bumi Nabung, Lampung Tengah ini terungkap setelah korban yang mengalami kerugian mencapai puluhan juta melapor ke polisi. Keduanya ditangkap saat bersembunyi di Rumbia, Bumi Nabung, Lampung Tengah, Minggu (25/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Andre Tri Putra mengatakan keduanya ditangkap setelah korban Muslia, warga Desa Candra Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, melapor dugaan penipuan. Dimana, pasutri ini mengelabui korbannya dengan cara mengaku dapat menggandakan uang hingga ratusan juta menggunakan tuyul.
Dalam melancarkan aksi, mereka melakukan ritual dihadapan korbannya. Saat itulah pelaku mulai meminta sejumlah uang tunai dengan alasan untuk membeli sesaji dengan jaminan uang akan digandakan. Saat ritual di rumah korbannya, Mesran sempat menaruh mata uang Korea Selatan di dalam lemari. Lalu mengatakan ke korbannya bahwa lemari tersebut telah terisi penuh uang. Namun belum boleh dibuka karena masih ada ritual yang harus dijalankan.
Karena tergiur, korban menuruti permintaan pelaku. Namun uang yang dijanjikan akan digandakan hanya bualan belaka. "Korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta rupiah. Kedua pelaku terancam Pasal 378 dan 372 KUHP dengan pidana 4 tahun kurungan penjara,” ujar Iptu Andre. (Baca: Perahu Wistawan Terbalik di Waduk Cikocang, 3 Penumpang Tewas Tenggelam).
Sementara itu, Sumartini mengaku hanya membantu suaminya menjalankan ritual untuk meyakinkan korban. Dirinya terpaksa mengikuti kehendak sang suami lantaran takut dimarah. ”Uang hasil itu untuk kami bayar utang, membeli motor serta untuk kebutuhan lainnya,” terang ibu tiga anak ini.
(nag)