Asyik, Ratusan Karyawan yang Dirumahkan Akhirnya Dipekerjakan Kembali

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 20:26 WIB
loading...
Asyik, Ratusan Karyawan yang Dirumahkan Akhirnya Dipekerjakan Kembali
Karyawan yang dirumahkan akibat pandemi Corona di Salatiga mulai dipekerjakan kembali. Foto Ilustrasi : Istimewa
A A A
SALATIGA - Sejumlah perusahaan di Kota Salatiga yang terdampak pandemi COVID-19, sudah beroperasional kembali. Ratusan karyawan yang dirumahkan pada awal pandemi COVID-19 lalu, kini telah dipekerjakan kembali.

Kabid Ketenagakerjaan Dispernaker Kota Salatiga Ismi Daradarsih mengatakan, pada masa pandemi COVID-19, sebanyak 1.014 orang pekerja di 11 perusahaan di Salatiga dirumahkan. Namun sebagian besar pekerja sudah mulai bekerja kembali.(Baca juga : Hati-hati, Nama Sekda Kota Salatiga Dicatut Untuk Menipu )

"Sejak Maret hingga Mei 2020, ada sebanyak 1014 karyawan dari berbagai bidang usaha yang dirumahkan karena perusahaan tempat mereka bekerja terdampak COVID-19. Sedangkan karyawan yang di PHK sebanyak 316 karyawan," katanya, Jumat (23/10/2020).

Menurut dia, dari Juni hingga Oktober ini, Dispernaker Kota Salatiga belum menerima lagi laporan adanya karyawan yang dirumahkan atau di PHK. Hal ini disinyalir karena tempat usaha atau perusahaan sudah kembali beroperasi.

Dia mengungkapkan, terkait dengan PHK karyawan, Dispernaker akan menindaklanjuti manakala ada laporan pengaduan dari karyawan yang di PHK. "Kalau karyawan yang di PHK menerima, kita tidak menindaklanjuti, yang kita tindaklanjuti yang mengadu, mungkin pembayaran pesangonnya atau hak-hak yang tidak dipenuhi," ujarnya. (Baca juga : Posisi Pekerja Lemah, SPN Salatiga Dorong Resolusi Ketenagakerjaan )

Ismi menyatakan, Dispernaker sering menjadi penengah atau mediator manakala ada perselisihan antara karyawan dan perusahaan tempatnya bekerja. "Kita undang kedua belah pihak di kantor ini, untuk kita mediasi. Namun kita sarankan dulu untuk diselesaikan keduabelah pihak ( bipartit), kalau buntu baru kita mediasi. Dan Alhamdulillah banyak yang mencapai jalan keluar. Namun bila kita mediasi juga masih tetap buntu kita bawa ke PHI ( pengadilan hubungan industrial)," pungkasnya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7935 seconds (0.1#10.140)