Posisi Pekerja Lemah, SPN Salatiga Dorong Resolusi Ketenagakerjaan

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 09:57 WIB
loading...
Posisi Pekerja Lemah,...
Suasana aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Kantor DPRD Kota Salatiga pada Jumat (9/10/2020). Foto: SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Salatiga mendorong terciptanya resolusi ketenagakerjaan yang meliputi perlidungan dan kepastian pekerja, keamanan penghasilan serta jaminan sosial. Sebab sekarang pekerja dalam posisi yang lemah, terlebih setelah UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR.

Ketua DPC SPN Kota Salatiga Tega Jatmika mengatakan, resolusi ketenagakerjaan akan menguatkan posisi pekerja. Selain itu, perlindungan terhadap pekerja juga meningkat. "Disamping itu,
tenaga kerja pun bisa meningkatkan perannya untuk mendukung investasi," ujarnya, Sabtu (10/10/2020).(Baca juga : Tolak UU Cipta Kerja, PMII Salatiga Geruduk DPRD )

Menurut dia, posisi pekerja lemah lantaran regulasi yang ada tidak berpihak pada tenaga kerja. Regulasi tersebut seperti UU UU Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan, dimana undang-undang itu dianggap sudah usang dan mengacu pada UU Nomer 23 Tahun 1948.

"Sejak dulu, posisi pekerja lemah. Sekarang diperparah lagi dengan adanya UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR. Karena itu, kami mendorong terciptanya resolusi ketenagakerjaan," katanya.(Baca juga : Anya Geraldine, Artis yang Populer saat Aksi UU Ciptaker )

Dia menyatakan, DPC SPN Kota Salatiga menolak UU Cipta Kerja lantaran regulasi itu sangat merugikan tenaga kerja. Salah satu yang merugikan pekerja yakni, penurunan angka pesangon bagi pekerja yang menjadi korban PHK. Sesuai ketentuan sebelumnya, pekerja yang di PHK berhak mendapatkan pesangon 32 x gaji.

Namun, kata dia, dalam aturan yang baru hanya mendapatkan pesangon 25x gaji. "Itu pun pihak perusahaan hanya berkewajiban membayar 19 x gaji. Sedangkan sisanya merupakan tanggungjawab pemerintah. UU Cipta Kerja sangat tidak berpihak kepada pekerja. Kami menolaknya," tandasnya.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2381 seconds (0.1#10.140)