4 Organisasi Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus ABK WNI Tewas di Kapal China

Kamis, 07 Mei 2020 - 20:20 WIB
loading...
4 Organisasi Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus ABK WNI Tewas di Kapal China
Tangakapan layar video ABK Indonesia yang meninggal hendak dilarung ke laut. Foto/Tangkapan Layar MBC News
A A A
JAKARTA - Aktivis organisasi non-pemerintah mendesak Pemerintah RI mengusut tuntas kasus dugaan perbudakan dan meninggalnya anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) di kapal ikan berbendera China.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Greenpeace Asia Tenggara, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dan Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), 18 ABK asal Indonesia bekerja dan dipindah-pindahkan lintas kapal, yakni Long Xing 629, Long Xing 802, Long Xing 605 dan Tian Yu 08.

Keempat kapal saling terkait itu berbendera China milik perusahaan Dalian Ocean Fishing Co Ltd. Perlakuan dan kondisi kerja buruk di atas kapal diduga menjadi penyebab utama empat dari 18 ABK asal Indonesia meninggal dunia.

Keempat ABK yang meninggal dilaporkan mengalami sakit kritis. Tiga ABK WNI yang meninggal secara berturut-turut dan jasadnya telah dilarung di laut, antara lain berinisial MA, S, dan A.

Rangkaian kematian tiga ABK tersebut diperkirakan terjadi dalam periode September 2019 sampai Februari 2020. Sedangkan satu ABK terakhir berinisial EP meninggal pada April 2020 setelah menjalani masa karantina di salah satu hotel di Busan, Korea Selatan.

Sementara 14 ABK Indonesia lainnya yang masih berada di Busan segera dipulangkan ke Indonesia pada Jumat 8 Mei 2020.

Ketua Umum SPPI Ilyas Pangestu mengatakan, rangkaian kasus meninggalnya ABK Indonesia tersebut menjadi indikasi kuat bahwa ada kondisi kerja sangat buruk dan eksploitatif di kapal tersebut.

“Kami menduga perusahaan pemilik kapal sangat lalai dalam memastikan kondisi kerja aman, sehat, dan manusiawi di setiap kapal,” kata Ilyas.

"Kami juga sangat prihatin bahwa kasus serupa ini bukan kali pertama terjadi dan terus berulang. Sehingga keseriusan Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal dalam menyelesaikan kasus-kasus seperti ini lagi-lagi dipertanyakan,” ujar dia.

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno mengemukakan, masih amburadulnya kebijakan dan pengawasan tata kelola perekrutan ABK perikanan hingga saat ini, menyebabkan setiap WNI yang ditempatkan dan bekerja di atas kapal ikan asing sangat rentan dieksploitasi bahkan sering menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2245 seconds (0.1#10.140)