4 Organisasi Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus ABK WNI Tewas di Kapal China

Kamis, 07 Mei 2020 - 20:20 WIB
loading...
4 Organisasi Desak Pemerintah...
Tangakapan layar video ABK Indonesia yang meninggal hendak dilarung ke laut. Foto/Tangkapan Layar MBC News
A A A
JAKARTA - Aktivis organisasi non-pemerintah mendesak Pemerintah RI mengusut tuntas kasus dugaan perbudakan dan meninggalnya anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) di kapal ikan berbendera China.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Greenpeace Asia Tenggara, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dan Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), 18 ABK asal Indonesia bekerja dan dipindah-pindahkan lintas kapal, yakni Long Xing 629, Long Xing 802, Long Xing 605 dan Tian Yu 08.

Keempat kapal saling terkait itu berbendera China milik perusahaan Dalian Ocean Fishing Co Ltd. Perlakuan dan kondisi kerja buruk di atas kapal diduga menjadi penyebab utama empat dari 18 ABK asal Indonesia meninggal dunia.

Keempat ABK yang meninggal dilaporkan mengalami sakit kritis. Tiga ABK WNI yang meninggal secara berturut-turut dan jasadnya telah dilarung di laut, antara lain berinisial MA, S, dan A.

Rangkaian kematian tiga ABK tersebut diperkirakan terjadi dalam periode September 2019 sampai Februari 2020. Sedangkan satu ABK terakhir berinisial EP meninggal pada April 2020 setelah menjalani masa karantina di salah satu hotel di Busan, Korea Selatan.

Sementara 14 ABK Indonesia lainnya yang masih berada di Busan segera dipulangkan ke Indonesia pada Jumat 8 Mei 2020.

Ketua Umum SPPI Ilyas Pangestu mengatakan, rangkaian kasus meninggalnya ABK Indonesia tersebut menjadi indikasi kuat bahwa ada kondisi kerja sangat buruk dan eksploitatif di kapal tersebut.

“Kami menduga perusahaan pemilik kapal sangat lalai dalam memastikan kondisi kerja aman, sehat, dan manusiawi di setiap kapal,” kata Ilyas.

"Kami juga sangat prihatin bahwa kasus serupa ini bukan kali pertama terjadi dan terus berulang. Sehingga keseriusan Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal dalam menyelesaikan kasus-kasus seperti ini lagi-lagi dipertanyakan,” ujar dia.

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno mengemukakan, masih amburadulnya kebijakan dan pengawasan tata kelola perekrutan ABK perikanan hingga saat ini, menyebabkan setiap WNI yang ditempatkan dan bekerja di atas kapal ikan asing sangat rentan dieksploitasi bahkan sering menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

“Belum adanya aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah hingga saat ini terkait dengan tata laksana perekrutan dan penempatan ABK sebagai turunan dari UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, semakin menambah kerentanan dan berlanjutnya eksploitasi terhadap ABK Indonesia,” tutur Hariyanto.

“Ketidakjelasan aturan di dalam negeri juga akan melemahkan posisi dan diplomasi Indonesia di tingkat internasional, apalagi jika sejumlah instrumen internasional kunci seperti Konvensi ILO 188 belum diratifikasi,” tandas dia.

Sedangkan, Ketua Pelaut Dalam Negeri PPI Nur Rahman mengungkapkan, Pemerintah Indonesia perlu memastikan hak-hak ABK Indonesia dan keluarganya yang menjadi korban eksploitasi harus segera dipenuhi.

“Pemerintah harus memastikan perannya tidak hanya berhenti sampai pada proses pemulangan, tetapi hingga seluruh hak-hak ABK dan keluarganya, seperti gaji dan santunan asuransi terpenuhi,” tutur Nur.

Sementara itu, Juru Kampanye Laut Greenpeace Asia Tenggara Arifsyah Nasution mengatakan, sudah sepatutnya diplomasi dan investigasi proaktif secara internasional dilakukan terhadap kasus yang menimpa 18 ABK Indonesia ini serta kasus-kasus lain agar peristiwa serupa tidak berulang di masa mendatang.

“Pemerintah Indonesia harus mendesak negara bendera kapal dalam hal ini China untuk turut bertanggung jawab mengungkap rangkaian dugaan praktik perikanan ilegal dan bentuk-bentuk perbudakan modern yang selama ini sering dialami oleh ABK Indonesia dan juga kerap melibatkan kapal-kapal ikan berbendera China,” ungkap Arifsyah.

Berdasarkan keprihatinan bersama yang mendalam atas kejadian tragis yang dialami oleh 18 ABK Indonesia, SPPI, SBMI, PPI, dan Greenpeace Indonesia menyatakan seruan kepada Pemerintah Indonesia:

1. Segera memastikan pemenuhan hak-hak 18 ABK Indonesia dan keluarganya.

2. Segera proaktif untuk mengusut tuntas penyebab hilangnya nyawa 4 ABK Indonesia yang diduga mengalami perlakuan dan kondisi kerja buruk di sejumlah kapal berbendera Tiongkok milik perusahaan Dalian Ocean Fishing Co Ltd yang juga diduga melakukan kegiatan perikanan ilegal dan bentuk-bentuk praktik kerja paksa dan perbudakan modern di laut.

3. Segera ratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan [3] dan menuntaskan ego sektoral lintas kementerian/lembaga yang menyebabkan penetapan aturan pelaksana terkait perekrutan dan penempatan ABK hingga saat ini mengalami keterlambatan.

4. Menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak sehingga kasus-kasus yang dialami oleh ABK Indonesia menjadi perhatian dunia dan keprihatinan bersama komunitas internasional. Kami berharap semua pihak fokus terhadap upaya pengungkapan fakta dan penyelesaian kasus. Kami sangat menghimbau tidak ada pihak-pihak yang malah mengambil keuntungan dari kasus ini dengan menggesernya menjadi isu politik praktis dan SARA.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Pabrik Narkoba Liquid...
Pabrik Narkoba Liquid Vape dan Happy Water di Apartemen Ancol Jaringan China-Malaysia
Momen Raden Wijaya Pimpin...
Momen Raden Wijaya Pimpin Prajurit Majapahit Pukul Mundur Pasukan Tartar China
Kisah Kaisar Khubilai...
Kisah Kaisar Khubilai Khan Gagal Kuasai Selat Malaka Akibat Singasari Tancapkan Kekuasaan
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
6 Pesawat Pengebom Nuklir...
6 Pesawat Pengebom Nuklir China dan Rusia Manuver Gabungan Dekati Jepang
Xi Jinping dan Akhir...
Xi Jinping dan Akhir dari Narasi Kebangkitan Damai China
Rekomendasi
Bukan Perintah Menyerang,...
Bukan Perintah Menyerang, Ini Ayat Al-Quran yang Mengizinkan Perang
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
Berita Terkini
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved