4 Organisasi Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus ABK WNI Tewas di Kapal China
Kamis, 07 Mei 2020 - 20:20 WIB
loading...
Tangakapan layar video ABK Indonesia yang meninggal hendak dilarung ke laut. Foto/Tangkapan Layar MBC News
A
A
A
JAKARTA - Aktivis organisasi non-pemerintah mendesak Pemerintah RI mengusut tuntas kasus dugaan perbudakan dan meninggalnya anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) di kapal ikan berbendera China.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Greenpeace Asia Tenggara, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dan Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), 18 ABK asal Indonesia bekerja dan dipindah-pindahkan lintas kapal, yakni Long Xing 629, Long Xing 802, Long Xing 605 dan Tian Yu 08.
Keempat kapal saling terkait itu berbendera China milik perusahaan Dalian Ocean Fishing Co Ltd. Perlakuan dan kondisi kerja buruk di atas kapal diduga menjadi penyebab utama empat dari 18 ABK asal Indonesia meninggal dunia.
Keempat ABK yang meninggal dilaporkan mengalami sakit kritis. Tiga ABK WNI yang meninggal secara berturut-turut dan jasadnya telah dilarung di laut, antara lain berinisial MA, S, dan A.
Rangkaian kematian tiga ABK tersebut diperkirakan terjadi dalam periode September 2019 sampai Februari 2020. Sedangkan satu ABK terakhir berinisial EP meninggal pada April 2020 setelah menjalani masa karantina di salah satu hotel di Busan, Korea Selatan.
Sementara 14 ABK Indonesia lainnya yang masih berada di Busan segera dipulangkan ke Indonesia pada Jumat 8 Mei 2020.
Ketua Umum SPPI Ilyas Pangestu mengatakan, rangkaian kasus meninggalnya ABK Indonesia tersebut menjadi indikasi kuat bahwa ada kondisi kerja sangat buruk dan eksploitatif di kapal tersebut.
“Kami menduga perusahaan pemilik kapal sangat lalai dalam memastikan kondisi kerja aman, sehat, dan manusiawi di setiap kapal,” kata Ilyas.
"Kami juga sangat prihatin bahwa kasus serupa ini bukan kali pertama terjadi dan terus berulang. Sehingga keseriusan Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal dalam menyelesaikan kasus-kasus seperti ini lagi-lagi dipertanyakan,” ujar dia.
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno mengemukakan, masih amburadulnya kebijakan dan pengawasan tata kelola perekrutan ABK perikanan hingga saat ini, menyebabkan setiap WNI yang ditempatkan dan bekerja di atas kapal ikan asing sangat rentan dieksploitasi bahkan sering menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
“Belum adanya aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah hingga saat ini terkait dengan tata laksana perekrutan dan penempatan ABK sebagai turunan dari UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, semakin menambah kerentanan dan berlanjutnya eksploitasi terhadap ABK Indonesia,” tutur Hariyanto.
“Ketidakjelasan aturan di dalam negeri juga akan melemahkan posisi dan diplomasi Indonesia di tingkat internasional, apalagi jika sejumlah instrumen internasional kunci seperti Konvensi ILO 188 belum diratifikasi,” tandas dia.
Sedangkan, Ketua Pelaut Dalam Negeri PPI Nur Rahman mengungkapkan, Pemerintah Indonesia perlu memastikan hak-hak ABK Indonesia dan keluarganya yang menjadi korban eksploitasi harus segera dipenuhi.
“Pemerintah harus memastikan perannya tidak hanya berhenti sampai pada proses pemulangan, tetapi hingga seluruh hak-hak ABK dan keluarganya, seperti gaji dan santunan asuransi terpenuhi,” tutur Nur.
Sementara itu, Juru Kampanye Laut Greenpeace Asia Tenggara Arifsyah Nasution mengatakan, sudah sepatutnya diplomasi dan investigasi proaktif secara internasional dilakukan terhadap kasus yang menimpa 18 ABK Indonesia ini serta kasus-kasus lain agar peristiwa serupa tidak berulang di masa mendatang.
“Pemerintah Indonesia harus mendesak negara bendera kapal dalam hal ini China untuk turut bertanggung jawab mengungkap rangkaian dugaan praktik perikanan ilegal dan bentuk-bentuk perbudakan modern yang selama ini sering dialami oleh ABK Indonesia dan juga kerap melibatkan kapal-kapal ikan berbendera China,” ungkap Arifsyah.
Berdasarkan keprihatinan bersama yang mendalam atas kejadian tragis yang dialami oleh 18 ABK Indonesia, SPPI, SBMI, PPI, dan Greenpeace Indonesia menyatakan seruan kepada Pemerintah Indonesia:
1. Segera memastikan pemenuhan hak-hak 18 ABK Indonesia dan keluarganya.
2. Segera proaktif untuk mengusut tuntas penyebab hilangnya nyawa 4 ABK Indonesia yang diduga mengalami perlakuan dan kondisi kerja buruk di sejumlah kapal berbendera Tiongkok milik perusahaan Dalian Ocean Fishing Co Ltd yang juga diduga melakukan kegiatan perikanan ilegal dan bentuk-bentuk praktik kerja paksa dan perbudakan modern di laut.
3. Segera ratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan [3] dan menuntaskan ego sektoral lintas kementerian/lembaga yang menyebabkan penetapan aturan pelaksana terkait perekrutan dan penempatan ABK hingga saat ini mengalami keterlambatan.
4. Menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak sehingga kasus-kasus yang dialami oleh ABK Indonesia menjadi perhatian dunia dan keprihatinan bersama komunitas internasional. Kami berharap semua pihak fokus terhadap upaya pengungkapan fakta dan penyelesaian kasus. Kami sangat menghimbau tidak ada pihak-pihak yang malah mengambil keuntungan dari kasus ini dengan menggesernya menjadi isu politik praktis dan SARA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Greenpeace Asia Tenggara, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), dan Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), 18 ABK asal Indonesia bekerja dan dipindah-pindahkan lintas kapal, yakni Long Xing 629, Long Xing 802, Long Xing 605 dan Tian Yu 08.
Keempat kapal saling terkait itu berbendera China milik perusahaan Dalian Ocean Fishing Co Ltd. Perlakuan dan kondisi kerja buruk di atas kapal diduga menjadi penyebab utama empat dari 18 ABK asal Indonesia meninggal dunia.
Keempat ABK yang meninggal dilaporkan mengalami sakit kritis. Tiga ABK WNI yang meninggal secara berturut-turut dan jasadnya telah dilarung di laut, antara lain berinisial MA, S, dan A.
Rangkaian kematian tiga ABK tersebut diperkirakan terjadi dalam periode September 2019 sampai Februari 2020. Sedangkan satu ABK terakhir berinisial EP meninggal pada April 2020 setelah menjalani masa karantina di salah satu hotel di Busan, Korea Selatan.
Sementara 14 ABK Indonesia lainnya yang masih berada di Busan segera dipulangkan ke Indonesia pada Jumat 8 Mei 2020.
Ketua Umum SPPI Ilyas Pangestu mengatakan, rangkaian kasus meninggalnya ABK Indonesia tersebut menjadi indikasi kuat bahwa ada kondisi kerja sangat buruk dan eksploitatif di kapal tersebut.
“Kami menduga perusahaan pemilik kapal sangat lalai dalam memastikan kondisi kerja aman, sehat, dan manusiawi di setiap kapal,” kata Ilyas.
"Kami juga sangat prihatin bahwa kasus serupa ini bukan kali pertama terjadi dan terus berulang. Sehingga keseriusan Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal dalam menyelesaikan kasus-kasus seperti ini lagi-lagi dipertanyakan,” ujar dia.
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno mengemukakan, masih amburadulnya kebijakan dan pengawasan tata kelola perekrutan ABK perikanan hingga saat ini, menyebabkan setiap WNI yang ditempatkan dan bekerja di atas kapal ikan asing sangat rentan dieksploitasi bahkan sering menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
“Belum adanya aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah hingga saat ini terkait dengan tata laksana perekrutan dan penempatan ABK sebagai turunan dari UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, semakin menambah kerentanan dan berlanjutnya eksploitasi terhadap ABK Indonesia,” tutur Hariyanto.
“Ketidakjelasan aturan di dalam negeri juga akan melemahkan posisi dan diplomasi Indonesia di tingkat internasional, apalagi jika sejumlah instrumen internasional kunci seperti Konvensi ILO 188 belum diratifikasi,” tandas dia.
Sedangkan, Ketua Pelaut Dalam Negeri PPI Nur Rahman mengungkapkan, Pemerintah Indonesia perlu memastikan hak-hak ABK Indonesia dan keluarganya yang menjadi korban eksploitasi harus segera dipenuhi.
“Pemerintah harus memastikan perannya tidak hanya berhenti sampai pada proses pemulangan, tetapi hingga seluruh hak-hak ABK dan keluarganya, seperti gaji dan santunan asuransi terpenuhi,” tutur Nur.
Sementara itu, Juru Kampanye Laut Greenpeace Asia Tenggara Arifsyah Nasution mengatakan, sudah sepatutnya diplomasi dan investigasi proaktif secara internasional dilakukan terhadap kasus yang menimpa 18 ABK Indonesia ini serta kasus-kasus lain agar peristiwa serupa tidak berulang di masa mendatang.
“Pemerintah Indonesia harus mendesak negara bendera kapal dalam hal ini China untuk turut bertanggung jawab mengungkap rangkaian dugaan praktik perikanan ilegal dan bentuk-bentuk perbudakan modern yang selama ini sering dialami oleh ABK Indonesia dan juga kerap melibatkan kapal-kapal ikan berbendera China,” ungkap Arifsyah.
Berdasarkan keprihatinan bersama yang mendalam atas kejadian tragis yang dialami oleh 18 ABK Indonesia, SPPI, SBMI, PPI, dan Greenpeace Indonesia menyatakan seruan kepada Pemerintah Indonesia:
1. Segera memastikan pemenuhan hak-hak 18 ABK Indonesia dan keluarganya.
2. Segera proaktif untuk mengusut tuntas penyebab hilangnya nyawa 4 ABK Indonesia yang diduga mengalami perlakuan dan kondisi kerja buruk di sejumlah kapal berbendera Tiongkok milik perusahaan Dalian Ocean Fishing Co Ltd yang juga diduga melakukan kegiatan perikanan ilegal dan bentuk-bentuk praktik kerja paksa dan perbudakan modern di laut.
3. Segera ratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan [3] dan menuntaskan ego sektoral lintas kementerian/lembaga yang menyebabkan penetapan aturan pelaksana terkait perekrutan dan penempatan ABK hingga saat ini mengalami keterlambatan.
4. Menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak sehingga kasus-kasus yang dialami oleh ABK Indonesia menjadi perhatian dunia dan keprihatinan bersama komunitas internasional. Kami berharap semua pihak fokus terhadap upaya pengungkapan fakta dan penyelesaian kasus. Kami sangat menghimbau tidak ada pihak-pihak yang malah mengambil keuntungan dari kasus ini dengan menggesernya menjadi isu politik praktis dan SARA.
(awd)
Lihat Juga :