Pelajar Bawa Anak Panah saat Demo UU Cipta Kerja, Polisi: Ada yang Suruh

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 09:31 WIB
loading...
Pelajar Bawa Anak Panah...
Kelompok mahasiswa berunjuk rasa dengan membakar ban bekas di depan Universitas Negeri Makassar (UNM), Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/20/2020). Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap adanya oknum yang memprovokasi aksi unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja di Makassar. Itu diketahui dari pengakuan remaja yang diamankan karena membawa anak panah, Selasa 20 Oktober lalu.

Remaja berinisial Rw (16) yang masih berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah kejuruan di Makassar itu mengaku bahwa ia sudah dua kali membawa senjata tajam jenis panah dalam aksi unjuk rasa . Perbuatan itu dilakukan atas perintah seseorang berinisial As, pria yang dikenalnya saat bergaul di lingkungan kampus negeri di Kecamatan Tamalate, akhir 2019 silam.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar , AKP Ismail mengatakan Rw memang berdomisili tidak jauh dari kampus itu. RW disuruh As lewat sambungan telepon untuk membawa senjata tajam. Kemudian ikut dalam barisan demonstran dari elemen mahasiswa. Anak panah berikut pelontar milik Rw disimpan di bagasi motornya.



"Motornya disimpan di sekitar warung agak jauh dari titik aksi unjuk rasa . Pengakuannya sudah dua kali melakukan, dia tunggu momen ricuh. Keterangannya ada yang suruh. ditelepon sama itu orang untuk datang ke lokasi unjuk rasa. Kita masih dalami lagi ini, termasuk ciri orang yang dimaksud," kata Ismail kepada SINDOnews, Kamis (22/10/2020).

Perwira polri berpangkat tiga balok emas ini menyebutkan, pihaknya sudah mengetahui identitas orang yang dimaksud Rw. "Kita belum bisa bilang yang suruh itu anak adalah mahasiswa atau bukan. Tapi menurut anak ini, pernah ketemu itu orang di kampus. Tapikan tidak semua yang ada di dalam kampus itu disebut mahasiswa, bisa saja orang luar yang masuk," ungkap Ismail.

Dia melanjutkan Rw tidak menyebutkan soal imbalan untuk merusuh dalam aksi unjuk rasa yang juga memperingati setahun pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin kala itu. "Tapi keterangan pelaku, sempat diberikan rokok setengah bungkus oleh itu orang, yah memang yang suruh itu ada juga di lokasi. Sementara kita dalami lagi," ucap Ismail.

Saat tengah asik merokok itu, kata Ismail, petugas lapangan mencurigai gerak-gerik Rw, terlebih postur tubuhnya yang kecil tidak seperti mahasiswa.



"Ditanya sama anggota dari kampus mana tidak dijawab, di suruh pulang, tapi cara jalannya itu lain-lain, seperti ada yang disembunyikan. Kemudian setelah diperiksa, di situ didapat busur satu biji lengkap dengan ketapelnya," tutur Ismail.

Rw sendiri, telah resmi ditahan di sel tahanan sementara Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lanjutan. Pelajar SMK itu jadi tersangka karena melanggar undang-undang darurat.

"Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat tahun 51 tentang larangan membawa senjata tajam. Karena statusnya masih dibawah umur kami mengacu undang-undang sistem peradilan pidana anak," pungkas Ismail.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2343 seconds (0.1#10.140)