Netralitas Kades saat Pilkada Masih Sulit Ditegakkan

Rabu, 21 Oktober 2020 - 08:24 WIB
loading...
Netralitas Kades saat Pilkada Masih Sulit Ditegakkan
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Kepala desa (kades) dianggap masih sangat sulit netral di pilkada serentak 2020 . Di Sulsel, sejumlah kades diseret ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas dengan menunjukkan keberpihakannya ke kandidat kepala daerah.

Padahal, aturan kades wajib netral di pilkada sudah diatur pada Pasal 188 dalam UU nomor 10/2016. Di mana setiap pejabat negara, termasuk kades bisa dipidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, dan atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6 juta.



Dari data yang dirangkum Bawaslu Sulsel , sudah ada tiga kabupaten yang telah menangani kasus dugaan kades yang terlibat politik praktis, di antaranya Bulukumba, Kepulauan Selayar, dan Luwu Timur

Dua daerah yang kadesnya terlibat kasus pelanggaran netralitas sudah naik ke tahap penyidikan, yakni Bulukumba dan Kepulauan Selayar.

"Sudah naik penyidikan semua (kasus pelanggaran kades) di Bulukumba dan Selayar," kata Komisioner Bawaslu Sulsel Azry Yusuf melalui sambungan seluler.

Di Bulukumba, Kades Bontobulaeng, RAS diduga melakukan sikap tidak netral di pilkada 2020 . Sebuah foto beredar memperlihatkan RAS berfoto bersama dengan salah satu paslon dengan menggunakan simbol.

Di Selayar, Kades Karumpa, KM juga diduga berpihak ke paslon nomor urut dua Muh Basli Ali-Saiful Arif (BAS). Komentarnya di media sosial Facebook dianggap membuat paslon petahana itu diuntungkan.

Azry tak menampik bahwa netralitas kades di pilkada serentak 2020 masih sulit ditegakkan. Maka dari itu, hal ini menjadi atensi semua pihak, khususnya Bawaslu Sulsel.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulsel ini menyebutkan, tingginya motif politik di pusaran kades membuat mereka rentan melakukan politik praktis. Bawaslu kata Azry pun berharap para kades bisa menempatkan dirinya dengan benar.

"Sebagai orang tua dalam struktur masyarakat, kades bukan cuma pejabat, tapi orang yang dituakan juga. Paling penting ialah ada kewenangan program, kegiatan dan ada pengaruh. Dan ini kita harapkan tidak dimanfaatkan untuk mencederai terlaksananya pemilihan yang demokratis. Karena netralitas ASN dan kepala desa ialah hal yang sangat penting dalam terlaksananya pilkada," jelasnya.

Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Suharno menyatakan, perkara Kades Karumpa, KM sudah naik ke tahap penuntutan. Itu setelah pihak terkait melakukan pembahasan ketiga, Minggu (18/10/2020) lalu.



Selain perkara KM, Bawaslu Kepulauan Selayar juga mengendus adanya oknum kades yang juga diduga tidak netral. Oknum kades tersebut diduga berada di salah satu Kecamatan Bontomate'ne.

Ketua Bawaslu Lutim Rachman Atja mengaku juga sempat menangani kasus oknum kades yang tidak netral, yakni kades Lera, Kecamatan Wotu. Hanya saja perkaranya tidak bisa dilanjutkan, karena alat bukti yang dibutuhkan tidak cukup dan tidak kuat.

Oknum kades Lera tersebut dilaporkan oleh salah satu warga setempat. Terlapor diduga ikut membantu membangun posko pemenangan salah satu paslon di pilkada Lutim 2020 .
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2086 seconds (0.1#10.140)