Netralitas Kades saat Pilkada Masih Sulit Ditegakkan

Rabu, 21 Oktober 2020 - 08:24 WIB
loading...
Netralitas Kades saat...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Kepala desa (kades) dianggap masih sangat sulit netral di pilkada serentak 2020 . Di Sulsel, sejumlah kades diseret ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas dengan menunjukkan keberpihakannya ke kandidat kepala daerah.

Padahal, aturan kades wajib netral di pilkada sudah diatur pada Pasal 188 dalam UU nomor 10/2016. Di mana setiap pejabat negara, termasuk kades bisa dipidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, dan atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6 juta.

Baca juga: KPU Siapkan TPS Keliling untuk Pemilih Terpapar COVID-19

Dari data yang dirangkum Bawaslu Sulsel , sudah ada tiga kabupaten yang telah menangani kasus dugaan kades yang terlibat politik praktis, di antaranya Bulukumba, Kepulauan Selayar, dan Luwu Timur

Dua daerah yang kadesnya terlibat kasus pelanggaran netralitas sudah naik ke tahap penyidikan, yakni Bulukumba dan Kepulauan Selayar.

"Sudah naik penyidikan semua (kasus pelanggaran kades) di Bulukumba dan Selayar," kata Komisioner Bawaslu Sulsel Azry Yusuf melalui sambungan seluler.

Di Bulukumba, Kades Bontobulaeng, RAS diduga melakukan sikap tidak netral di pilkada 2020 . Sebuah foto beredar memperlihatkan RAS berfoto bersama dengan salah satu paslon dengan menggunakan simbol.

Di Selayar, Kades Karumpa, KM juga diduga berpihak ke paslon nomor urut dua Muh Basli Ali-Saiful Arif (BAS). Komentarnya di media sosial Facebook dianggap membuat paslon petahana itu diuntungkan.

Azry tak menampik bahwa netralitas kades di pilkada serentak 2020 masih sulit ditegakkan. Maka dari itu, hal ini menjadi atensi semua pihak, khususnya Bawaslu Sulsel.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulsel ini menyebutkan, tingginya motif politik di pusaran kades membuat mereka rentan melakukan politik praktis. Bawaslu kata Azry pun berharap para kades bisa menempatkan dirinya dengan benar.

"Sebagai orang tua dalam struktur masyarakat, kades bukan cuma pejabat, tapi orang yang dituakan juga. Paling penting ialah ada kewenangan program, kegiatan dan ada pengaruh. Dan ini kita harapkan tidak dimanfaatkan untuk mencederai terlaksananya pemilihan yang demokratis. Karena netralitas ASN dan kepala desa ialah hal yang sangat penting dalam terlaksananya pilkada," jelasnya.

Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Suharno menyatakan, perkara Kades Karumpa, KM sudah naik ke tahap penuntutan. Itu setelah pihak terkait melakukan pembahasan ketiga, Minggu (18/10/2020) lalu.

Baca juga: Debat Pilwalkot Makassar, Paslon Akan Adu Strategi Penanganan COVID-19

Selain perkara KM, Bawaslu Kepulauan Selayar juga mengendus adanya oknum kades yang juga diduga tidak netral. Oknum kades tersebut diduga berada di salah satu Kecamatan Bontomate'ne.

Ketua Bawaslu Lutim Rachman Atja mengaku juga sempat menangani kasus oknum kades yang tidak netral, yakni kades Lera, Kecamatan Wotu. Hanya saja perkaranya tidak bisa dilanjutkan, karena alat bukti yang dibutuhkan tidak cukup dan tidak kuat.

Oknum kades Lera tersebut dilaporkan oleh salah satu warga setempat. Terlapor diduga ikut membantu membangun posko pemenangan salah satu paslon di pilkada Lutim 2020 .
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Tragedi Siswa...
Cegah Tragedi Siswa SD di NTT Terulang, Mensesneg Minta Kepala Desa Aktif Pantau Kelompok Rentan
Surati Presiden Prabowo,...
Surati Presiden Prabowo, Kepala Desa di Tapteng Minta Pelurusan Penyebab Banjir dan Longsor DAS Aek Garoga
3 Kepala Desa Dapat...
3 Kepala Desa Dapat Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025
Masyarakat Desak Bupati...
Masyarakat Desak Bupati Morowali Utara Aktifkan Kembali Kades Tamainusi
Kantor Imigrasi Surabaya...
Kantor Imigrasi Surabaya Minta Desa Awasi Orang Asing dan Cegah PMI Ilegal
Tak Bayar Upah Harian,...
Tak Bayar Upah Harian, Kades di Kabupaten Ngada Ditikam Warga hingga Tewas
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Periksa Kades dan Perangkat...
Periksa Kades dan Perangkat Desa, KPK Dalami Penyerahan Uang yang Diperintahkan Sudewo
KPK Periksa 8 Kepala...
KPK Periksa 8 Kepala Desa di Pati terkait Kasus Korupsi Sudewo
Rekomendasi
Ruben Onsu Tegur Keras...
Ruben Onsu Tegur Keras Giorgio: Jangan Buat Kesan Seolah Ayahnya Sudah Tidak Ada
Data Jagokan Meksiko...
Data Jagokan Meksiko Menang Atas Afsel dengan 66,3 Persen
Kreasa Fest 2026 Jadi...
Kreasa Fest 2026 Jadi Ajang Mahasiswa Untar Perkenalkan Budaya Indonesia di Era Digital
Berita Terkini
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved