19 WBP Jatim Dapatkan Remisi Khusus Waisak 2020
Kamis, 07 Mei 2020 - 14:51 WIB
loading...
Ilustrasi remisi khusus Waisak 2020. Foto/Dok
A
A
A
SURABAYA - Pada momen Waisak kali ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Jatim.
Mereka tersebar di 9 lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) di seluruh Jatim. Remisi yang diberikan paling lama 2 Bulan dan paling rendah 1 bulan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, mengatakan, remisi khusus hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Buddha. Sebenarnya pihaknya telah mengusulkan 20 orang WBP beragama Buddha untuk mendapatkan remisi khusus waisak. Namun tidak semua WBP mendapatkan remisi.
“Karena sedang dalam masa pandemi COVID-19, tidak ada pemberian secara simbolis, hanya saja sudah diberitahukan kepada masing-masing WBP,” kata dia, Kamis (7/5/2020).
Menurut Krismono, WBP yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Waisak tahun 2020 ini. Selain Waisak remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Imlek.
Mereka tersebar di 9 lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) di seluruh Jatim. Remisi yang diberikan paling lama 2 Bulan dan paling rendah 1 bulan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, mengatakan, remisi khusus hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Buddha. Sebenarnya pihaknya telah mengusulkan 20 orang WBP beragama Buddha untuk mendapatkan remisi khusus waisak. Namun tidak semua WBP mendapatkan remisi.
“Karena sedang dalam masa pandemi COVID-19, tidak ada pemberian secara simbolis, hanya saja sudah diberitahukan kepada masing-masing WBP,” kata dia, Kamis (7/5/2020).
Menurut Krismono, WBP yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Waisak tahun 2020 ini. Selain Waisak remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Imlek.
Lihat Juga :