70 Napi di Jabar Terima Remisi Hari Raya Waisak 2023

Sabtu, 03 Juni 2023 - 02:09 WIB
loading...
70 Napi di Jabar Terima Remisi Hari Raya Waisak 2023
Sebanyak 70 narapidana di Jawa Barat terima remisi Waisak 2023.Foto/ilustrasi
A A A
BANDUNG - Sebanyak 70 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jawa Barat mendapat remisi khusus di Hari Raya Waisak 2023.

Pemberian remisi itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W.11.PAS-PK.05.04–676 tanggal 14 April 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 Kepada Narapidana.

"Jumlah WBP yang mendapat remisi Hari Raya Waisak berjumlah 70 orang, terdiri dari Remisi Khusus Waisak I sebanyak 69 orang dan Remisi Khusus Waisak II berjumlah 1 orang," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali di Bandung, Jumat (6/2/2023).

Kusnali menjelaskan, Remisi Khusus Waisak I itu merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi masih masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.

Baca juga: Gempar! Warga Dayeuhkolot Bandung Temukan Jasad Pria di Bangunan Milik PLN

Sedangkan Remisi Khusus Waisak II, merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana dan langsung bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

"Sehingga pada Hari Raya Waisak ini ada satu narapidana yang langsung bisa bebas," ungkapnya.

Kusnali menyebut, remisi pengurangan masa pidana yang didapatkan narapidana itu beragam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Untuk yang paling banyak, ada sebanyak 38 narapidana yang mendapatkan remisi selama 1 bulan.

"Dari data UPT pemasyarakatan se-Jawa Barat, narapidana yang mendapatkan remisi paling banyak berada di Lapas Kelas I Cirebon sebanyak 9 orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon sebanyak 9 orang," katanya.

Menurutnya, syarat-syarat yang harus dipenuhi para narapidana itu untuk bisa mendapatkan remisi di antaranya, harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Khusus narapidana tindak pidana umum, harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

"Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," tandasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3069 seconds (0.1#10.140)