Hari Raya Waisak, Kemenkumham Sulsel Beri Remisi kepada 4 Narapidana Buddha

Senin, 16 Mei 2022 - 19:30 WIB
loading...
Hari Raya Waisak, Kemenkumham...
Kanwil Kemenkumham Sulsel memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada empat narapidana alias warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha, Senin (16/5/2022). Foto/Dok Kemenkumham Sulsel
A A A
MAKASSAR - Kanwil Kemenkumham Sulsel memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada empat narapidana alias warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha, Senin (16/5/2022). Pengurangan masa pidana atau remisi khusus I (RK I) diberikan kepada dua narapidana berupa remisi satu bulan dan dua narapidana lainnnya mendapatkan remisi dua bulan.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel , Liberti Sitinjak, mengungkapkan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Di antaranya yakni yakni berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik.



Ia juga menjelaskan khusus bagi narapidana terorisme telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT. Di samping itu, mesti menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA.

Liberti mengungkapkan, melalui pemberian remisi ini tentu menandakan wujud negara hadir dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.



"Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," ujar orang nomor satu di Kemenkumham Sulsel itu.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto mengatakan bahwa jumlah penghuni Lapas/Rutan se-Sulsel saat ini sebanyak sebanyak 10.759 orang, per tanggal 15 Mei 2022. Rinciannya yakni 8.244 narapidana dan 2.515 tahanan.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1929 seconds (0.1#10.140)