Hari Raya Waisak, Kemenkumham Sulsel Beri Remisi kepada 4 Narapidana Buddha
Senin, 16 Mei 2022 - 19:30 WIB
loading...
Kanwil Kemenkumham Sulsel memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada empat narapidana alias warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha, Senin (16/5/2022). Foto/Dok Kemenkumham Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Kanwil Kemenkumham Sulsel memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada empat narapidana alias warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha, Senin (16/5/2022). Pengurangan masa pidana atau remisi khusus I (RK I) diberikan kepada dua narapidana berupa remisi satu bulan dan dua narapidana lainnnya mendapatkan remisi dua bulan.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel , Liberti Sitinjak, mengungkapkan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Di antaranya yakni yakni berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Usul 35 Narapidana Dapat Remisi Nyepi
Ia juga menjelaskan khusus bagi narapidana terorisme telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT. Di samping itu, mesti menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA.
Liberti mengungkapkan, melalui pemberian remisi ini tentu menandakan wujud negara hadir dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel , Liberti Sitinjak, mengungkapkan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Di antaranya yakni yakni berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Usul 35 Narapidana Dapat Remisi Nyepi
Ia juga menjelaskan khusus bagi narapidana terorisme telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT. Di samping itu, mesti menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA.
Liberti mengungkapkan, melalui pemberian remisi ini tentu menandakan wujud negara hadir dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.
Lihat Juga :