24 Narapidana di Jatim Terima Remisi Khusus Waisak 2025
Senin, 12 Mei 2025 - 19:43 WIB
loading...
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 orang narapidana beragama Buddha yang tersebar di berbagai Lapas dan Rutan se-Jawa Timur. Foto/SindoNews
A
A
A
SURABAYA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 orang narapidana beragama Buddha yang tersebar di berbagai Lapas dan Rutan se-Jawa Timur (Jatim)
Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-708.PK.05.04, PAS-709.PK.05.04, dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025. Seluruh narapidana penerima remisi mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa pidana sebagian. Tidak terdapat narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas pada momen Waisak tahun ini.
"Remisi ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap hak beragama narapidana, serta apresiasi atas perilaku baik dan kesungguhan mereka dalam menjalani pembinaan," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jatim, Kadiyono, Senin (12/5/2025).
Baca juga: 4 Tradisi Waisak di Indonesia, Ada Pelepasan Lampion hingga Pengambilan Api Abadi
Para penerima remisi tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan, antara lain, Lapas Kelas I Surabaya (5 orang), Lapas Kelas I Malang (4 orang), Rutan Kelas I Surabaya (3 orang), Lapas Perempuan Kelas IIA Malang (3 orang), Lapas Banyuwangi (3 orang) Lapas Pemuda Madiun (2 orang) dan beberapa UPT lainnya masing-masing 1 orang
Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-708.PK.05.04, PAS-709.PK.05.04, dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025. Seluruh narapidana penerima remisi mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa pidana sebagian. Tidak terdapat narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas pada momen Waisak tahun ini.
"Remisi ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap hak beragama narapidana, serta apresiasi atas perilaku baik dan kesungguhan mereka dalam menjalani pembinaan," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jatim, Kadiyono, Senin (12/5/2025).
Baca juga: 4 Tradisi Waisak di Indonesia, Ada Pelepasan Lampion hingga Pengambilan Api Abadi
Para penerima remisi tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan, antara lain, Lapas Kelas I Surabaya (5 orang), Lapas Kelas I Malang (4 orang), Rutan Kelas I Surabaya (3 orang), Lapas Perempuan Kelas IIA Malang (3 orang), Lapas Banyuwangi (3 orang) Lapas Pemuda Madiun (2 orang) dan beberapa UPT lainnya masing-masing 1 orang
Lihat Juga :