79 Napi di Riau Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Waisak
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Sebanyak 79 narapidana diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Waisak 2566 BE. Mereka yang diusulkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau ini khusus yang beragama Budha. Diketahui, Waisak akan jatuh pada 16 Mei 2022.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu menyebutkan 79 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi tersebar di berbagai Lapas dan Rutan di Riau. "Mereka yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi terdiri dari 78 napi dewasa dan 1 anak," katanya.
Baca juga: Petani Tak Berdaya Dibekuk Polisi saat Pasok Sabu ke Penambang di Bangka Selatan
Dia menjalankan, remisi yang diperoleh nanti bervariasi. Ada 6 napi mendapatkan remisi selama 15 hari, 55 napi mendapatkan 1 bulan, 9 napi mendapatkan 1 bulan dan ada juga 9 napi yang mendapatkan 2 bulan.
Jahari menjelaskan, besaran remisi khusus (RK) Hari Raya Keagamaan adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan seterusnya dimana maksimal didapat adalah selama 2 bulan.
"Untuk Hari Raya Waisak tahun ini, tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Semua hanya dapat RK I (pemotongan masa hukuman biasa)," tambahnya lagi.
Selain ke 79 WBP tadi, terdapat 2 WBP beragama Buddha yang tidak bisa kita usulkan mendapatkan remisi karena mereka tidak membayar denda dan uang pengganti, keduanya merupakan napi kasus korupsi.
Dia melanjutkan, pemberian remisi merupakan hak bagi WBP yang memenuhi syarat. Kakanwil memastikan dalam pengusulan remisi dilaksanakan penuh transparansi serta bebas dari suap dan pungli karena dilaksanakan secara online.
"Seluruh Lapas dan Rutan di Riau sedang berproses dalam mewujudkan satuan kerja yang bebas dari korupsi serta bersih melayani. Untuk itu, kami harapkan masyarakat dapat mendukung niat baik tersebut serta ikut mengawasi seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi pada lapas dan rutan," harapnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu menyebutkan 79 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi tersebar di berbagai Lapas dan Rutan di Riau. "Mereka yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi terdiri dari 78 napi dewasa dan 1 anak," katanya.
Baca juga: Petani Tak Berdaya Dibekuk Polisi saat Pasok Sabu ke Penambang di Bangka Selatan
Dia menjalankan, remisi yang diperoleh nanti bervariasi. Ada 6 napi mendapatkan remisi selama 15 hari, 55 napi mendapatkan 1 bulan, 9 napi mendapatkan 1 bulan dan ada juga 9 napi yang mendapatkan 2 bulan.
Jahari menjelaskan, besaran remisi khusus (RK) Hari Raya Keagamaan adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan seterusnya dimana maksimal didapat adalah selama 2 bulan.
"Untuk Hari Raya Waisak tahun ini, tidak ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Semua hanya dapat RK I (pemotongan masa hukuman biasa)," tambahnya lagi.
Selain ke 79 WBP tadi, terdapat 2 WBP beragama Buddha yang tidak bisa kita usulkan mendapatkan remisi karena mereka tidak membayar denda dan uang pengganti, keduanya merupakan napi kasus korupsi.
Dia melanjutkan, pemberian remisi merupakan hak bagi WBP yang memenuhi syarat. Kakanwil memastikan dalam pengusulan remisi dilaksanakan penuh transparansi serta bebas dari suap dan pungli karena dilaksanakan secara online.
"Seluruh Lapas dan Rutan di Riau sedang berproses dalam mewujudkan satuan kerja yang bebas dari korupsi serta bersih melayani. Untuk itu, kami harapkan masyarakat dapat mendukung niat baik tersebut serta ikut mengawasi seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi pada lapas dan rutan," harapnya.
(msd)