2 Kurir Narkoba Sistem Tempel Dibekuk, Polda Jabar Sita 2 Kg Sabu Kualitas Nomor 1
loading...
A
A
A
BANDUNG - Dua tersangka kurir narkoba dengan sistem tempel, Salimin Aziz alias Enjang (26) dan Cepi Juandra alias Tomi (25) diringkus polisi dari Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 2 kilogram (kg) sabu .
Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, kasus ini terungkap setelah personel Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar yang dipimpin AKBP Herry Afandi menerima informasi tentang peredaran sabu di Kota Bandung. (BACA JUGA: Bapas Bogor Resmi Banding atas Vonis PTUN Bandung yang Menangkan Habib Bahar Smith )
Anggota, kata Kombes Pol Rudy AS, lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, personel Subdit 1 Ditres Narkoba menangkap tersangka Salimin Aziz alias Enjang di Kelurahan Sukarame, Desa/Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung sepakan lalu. (BACA JUGA: Perjalanan Kasus Sunda Empire hingga Jelang Vonis )
"Dari tersangka Salimin Aziz alias Enjang, anggota mengamankan barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram, timbangan, dan telepon seluler," kata Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (20/10/2020). (BACA JUGA: Kasus Aniaya-Sekap, Polda Jabar Telah Periksa 9 Orang dari KAMI Jabar )
Tersangka Salimin Aziz (kanan) dan Cepi Juandra (kiri) dibekuk polisi dengan barang bukti 2 kg lebih sabu kualitas nomor 1. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
Selanjutnya, ujar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, personel Subdit 1 mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka Cepi Juandra alias Tomi di kamar kos Jalan Surya Sumantri, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
"Dari tangan Cepi Juandra, petugas menyita barang bukti sabu seberat 600 gram atau 6 ons, timbangan digital, dan telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi sabu. Barang haram 600 gram itu ditemukan di Jalan Sutami, Gegerkalong," ujar Kombes Pol Rudy AS.
Direktur Ditres Narkoba menuturkan, tersangka Salimin Aziz dan Cepi Juandra merupakan kurir narkoba . Mereka anak buah dari bandar besar sabu Nono yang berdomisili di Tanjungpriok, Jakarta Utara.
Sabu yang dipasarkan oleh tersangka Salimin Azis dan Cepi Juandra merupakan kualitas nomor 1. Cirinya, dibungkus plastik kemasan teh China warna kuning keemasan.
Bandar besar sabu, Nono merintahkan untuk mengambil sabu kulitas nomor satu itu di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor. "Saat ini kami masih memburu tersangka Nono yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron," tutur Direktur Ditres Narkoba.
Menurut Kombes Pol Rudy AS, meski bos dari sindikat peredaran narkoba ini satu orang, yakni Nono, namun tersangka Salimin Aziz dan Cepi Juandra, tidak saling mengenal. Wilayah operasi mereka pun berbeda.
Tersangka Salimin dan Cepi dikendalikan oleh bandar besar bernama Nono itu melalui telepon seluler. "Cepi banyak mengedarkan sabu dengan sistem tempel di satu tempat yang telah disepakati di kawasan Sukajadi dan sekitarnya. Sedangkan Salimin di wilayah Cileunyi," tutur Kombes Pol Rudy AS.
Salimin Aziz dan Cepi Juandra dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kedua tersangka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, lalu pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, kasus ini terungkap setelah personel Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Jabar yang dipimpin AKBP Herry Afandi menerima informasi tentang peredaran sabu di Kota Bandung. (BACA JUGA: Bapas Bogor Resmi Banding atas Vonis PTUN Bandung yang Menangkan Habib Bahar Smith )
Anggota, kata Kombes Pol Rudy AS, lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, personel Subdit 1 Ditres Narkoba menangkap tersangka Salimin Aziz alias Enjang di Kelurahan Sukarame, Desa/Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung sepakan lalu. (BACA JUGA: Perjalanan Kasus Sunda Empire hingga Jelang Vonis )
"Dari tersangka Salimin Aziz alias Enjang, anggota mengamankan barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram, timbangan, dan telepon seluler," kata Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (20/10/2020). (BACA JUGA: Kasus Aniaya-Sekap, Polda Jabar Telah Periksa 9 Orang dari KAMI Jabar )
Tersangka Salimin Aziz (kanan) dan Cepi Juandra (kiri) dibekuk polisi dengan barang bukti 2 kg lebih sabu kualitas nomor 1. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
Selanjutnya, ujar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, personel Subdit 1 mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka Cepi Juandra alias Tomi di kamar kos Jalan Surya Sumantri, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
"Dari tangan Cepi Juandra, petugas menyita barang bukti sabu seberat 600 gram atau 6 ons, timbangan digital, dan telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi sabu. Barang haram 600 gram itu ditemukan di Jalan Sutami, Gegerkalong," ujar Kombes Pol Rudy AS.
Direktur Ditres Narkoba menuturkan, tersangka Salimin Aziz dan Cepi Juandra merupakan kurir narkoba . Mereka anak buah dari bandar besar sabu Nono yang berdomisili di Tanjungpriok, Jakarta Utara.
Sabu yang dipasarkan oleh tersangka Salimin Azis dan Cepi Juandra merupakan kualitas nomor 1. Cirinya, dibungkus plastik kemasan teh China warna kuning keemasan.
Bandar besar sabu, Nono merintahkan untuk mengambil sabu kulitas nomor satu itu di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor. "Saat ini kami masih memburu tersangka Nono yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron," tutur Direktur Ditres Narkoba.
Menurut Kombes Pol Rudy AS, meski bos dari sindikat peredaran narkoba ini satu orang, yakni Nono, namun tersangka Salimin Aziz dan Cepi Juandra, tidak saling mengenal. Wilayah operasi mereka pun berbeda.
Tersangka Salimin dan Cepi dikendalikan oleh bandar besar bernama Nono itu melalui telepon seluler. "Cepi banyak mengedarkan sabu dengan sistem tempel di satu tempat yang telah disepakati di kawasan Sukajadi dan sekitarnya. Sedangkan Salimin di wilayah Cileunyi," tutur Kombes Pol Rudy AS.
Salimin Aziz dan Cepi Juandra dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kedua tersangka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, lalu pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(awd)