Bapas Bogor Resmi Banding atas Vonis PTUN Bandung yang Menangkan Habib Bahar Smith

Selasa, 20 Oktober 2020 - 15:09 WIB
loading...
Bapas Bogor Resmi Banding atas Vonis PTUN Bandung yang Menangkan Habib Bahar Smith
Habib Bahar bin Smith di persidangan beberapa waktu lalu. Foto/Okezone/Dok
A A A
BANDUNG - Putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Habib Bahar bin Smith atas surat keputusan pencabutan asimilasi pada Senin 12 Oktober 2020, mendapatkan perlawanan.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. (BACA JUGA: Kasus Aniaya-Sekap, Polda Jabar Telah Periksa 9 Orang dari KAMI Jabar )

"Sudah (diajukan). Diajukannya hari Jumat (16 Oktober 2020)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris, Selasa (20/10/2020). (BACA JUGA: Perjalanan Kasus Sunda Empire hingga Jelang Vonis )



Aris mengemukaakan, sejak vonis dibacakan, Bapas Bogor telah bersiap mengajukan banding. "Ini kan upaya hukum saja," kata dia. (BACA JUGA: Habib Bahar Bin Smith Menang Gugatan Pencabutan Asimilasi di PTUN Bandung )

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith memenangkan gugatan atas pencabutan asimilasi oleh tergugat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 2 Bogor di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).

Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual melalui akun YouTube , majelis hakim PTUN Bandung menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi Bahar Bin Smith oleh Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473, tidak sah.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad.

Bahar mendapatkan asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi COVID-19 . Namun, selang beberapa hari, asimilasi Bahar dicabut. Kemudian, Bahar dijebloskan lagi ke penjara. Saat ini, Bahar menghuni Lapas Nusakambangan.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1377 seconds (0.1#10.140)