Aktivitas Tambang di Sungai Bajo Diminta Segera Dihentikan

Minggu, 18 Oktober 2020 - 23:36 WIB
loading...
Aktivitas Tambang di Sungai Bajo Diminta Segera Dihentikan
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Luwu, Ridwan Tumbalolo memimpin rapat koordinasi. Foto: Istimewa
A A A
LUWU - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Luwu, Ridwan Tumbalolo, meminta agar aktivitas tambang di sepanjang Sungai Bajo dihentikan. Pihaknya melarang aktivitas tambang lantaran dikhawatirkan merusak lingkungan dan sejumlah fasilitas negara.

Menurut Ridwan, aktivitas tambang galian C , khususnya di wilayah Desa Rumaju dan Desa Kadong-kadong mesti segera dihentikan. Ia menilai keberadaan tambang di wilayah itu melanggar aturan, tidak sesuai dengan aturan tentang ESDM maupun terkait Perda RTRW, khususnya di Luwu.



"Dari segi tata ruang dalam wilayah itu ya nampak sekali. Di sana ada fasilitas negara yang harus kita selamatkan. Saya prihatin melihat kondisi Bendung Tomatope, Bendung Rumaju dan Jembatan Sampeng," ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, kondisi jembatan di Sungai Bajo misalnya yang kerangka cornya tergantung alias mulai rusak. Dinas Pekerjaan Umum sudah melakukan beberapa kali perbaikan.

"Fasilitas negara yang ada harus dijaga. Makanya, tambang itu perlu kita tinjau ulang dan dihentikan," tegas dia.

Sekkab Luwu mengaku sudah menggelar pertemuan dengan instansi dan pihak desa membahas soal tambang dan sengketa tapal batas, belum lama ini. Pada pertemuan tersebut, ia mengingatkan tentang kondisi Sungai Bajo. Ditegaskannya, tidak boleh ada aktivitas tambang di sepanjang Sungai Bajo hingga jarak satu kilometer.

"Jika masyarakat setempat dan pengusaha yang masuk tidak memperhatikan lingkungan dan Sungai Bajo, maka sawah yang ada di sekitar Belopa dan Suli tidak dapat diolah lagi karena kekurangan air," terang Ridwan.

Keberadaan tambang di sepanjang Sungai Bajo, ia mengimbuhkan juga ditengarai memicu sengketa tapal batas antara Desa Rumaju dan Desa Kadong-kadong. Untuk itu, ia menekankan ada baiknya agar aktivitas tambang galian C dihentikan, sembari menanti hasil kajian lingkungannya tuntas.



"Untuk menyelesaikan persoalan ini, kita harus bentuk tim dan turun lapangan bersama-sama untuk melakukan survei lokasi untuk melihat tapal batas Desa Kadong-kadong dan Rumaju. Perlu juga diantisipasi jangan sampai dalam persoalan ini munculnya provokator," kuncinya.

Pemerhati lingkungan di Kabupaten Luwu, Boy Hasyid, mendukung langkah pemerintah yang melarang adanya aktivitas tambang di sepanjang Sungai Bajo. Ia berharap hal itu tidak sebatas di lisan, tapi juga dibuktikan di lapangan.

"Saya salut ketegasan Pak Sekkab, itu sudah benar karena aturannya tidak boleh ada kegiatan atau aktivitas seperti pertambangan 500 meter dari Bendung Tomatoppe," ujar dia.

Boy Hasyid melanjutkan selain persoalan tambang galian C , pelebaran jalan ke Latimojong juga menjadi persoalan di wilayah tersebut karena tidak disertai dengan kajian lingkungan atau izin lingkungan.

Ahmad, warga Desa Tallang Bulawang, menambahkan tambang galian C yang diperebutkan Desa Kadong- kadong dan Desa Rumaju sudah sangat merusak lahan warga.



"Saya sendiri korbannya, satu hektare sawah dan satu hektare kebun saya hanyut terbawa air akibat keberadaan tambang ini. Sebenarnya, kami sudah dipertemukan tetapi pemilik tambang mangkir dari kesepakatan," ujarnya.

Ahmad, bahkan menyebutkan pemilik tambang ini sebelumnya adalah seorang kepala desa. Lalu, dilanjutkan atas nama istri dan sekarang atas nama anaknya yang kebetulan menjadi anggota DPRD Luwu.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9997 seconds (0.1#10.140)