Tambang Emas Longsor 8 Penambang Terjebak, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Sabtu, 29 Juli 2023 - 17:25 WIB
loading...
Tambang Emas Longsor 8 Penambang Terjebak, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Polresta Banyumas menetapkan empat tersangka kasus tambang emas longsor yang menyebabkan delapan orang terjebak di penambangan Desa Pancurendang, Banyumas. Foto/Dok.Polda Jateng
A A A
BANYUMAS - Polresta Banyumas menetapkan empat tersangka kasus tambang emas longsor yang menyebabkan delapan orang terjebak di penambangan Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, Jateng.

Empat tersangka yakni Karesno (40) seorang buruh berperan pemilik modal dan lubang pertambangan, Wahyu Indrawan (40) wiraswasta selalu pemilik modal dan pemilik lubang, Sunarto (72) petani, selaku pemilik lahan.



Ketiganya warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Satu tersangka lain berinisial DR juga warga Ajibarang Banyumas, selaku pemilik modal dan pemilik lubang tambang. DR saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

“Modus operandi tersangka melakukan kegiatan penambangan mineral batuan untuk mencari emas tanpa adanya izin dari instansi terkait,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu di Polresta Banyumas, dikutip Sabtu Jumat (29/7/2023).

Para tersangka ini menyewa lahan dari tersangka lain, untuk selanjutnya ditambang mencari mineral yang diduga mengandung emas.

Penyidik, lanjut Bayu akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini, baik ke pihak pembeli emas maupun pihak lain yang terkait penambangan ilegal ini.


“Polresta Banyumas telah berkoordinasi dengan Pemda dan ESDM Provinsi Jateng dan merekomendasikan agar penambangan ilegal itu ditutup,” lanjutnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP.

Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya helm warna kuning, satu set lampu senter, sarung tangan, sepatu boot, jack drill, blower hingga surat-surat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1828 seconds (0.1#10.140)