Langkah Kejari Luwu Timur Hentikan Kasus Alsintan Disorot
Kamis, 15 Oktober 2020 - 13:42 WIB
loading...
Kejari Luwu Timur menghentikan kasus dugaan penyelewengan alsintan di Luwu Timur. Foto: Ilustrasi
A
A
A
LUWU TIMUR - Penghentian penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan, terhadap alat mesin pertanian (alsintan) jenis Jhon Deree oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur disoroti sejumlah pihak.
Termasuk dari Direktur Lembaga Anti Coruppption Committee (ACC) Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun. Pihaknya melihat ada informasi yang sengaja ditutupi terhadap penangan kasus tersebut.
Baca Juga: Kejari Cirebon Tahan Dua ASN Terkait Korupsi Alsintan Kementan
Dimana kata dia, Kejari Luwu Timur , Zubair, telah menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan.
"Kejaksaan harusnya secara jujur dan terbuka, alasan hukum apa saja hingga kasus tersebut dihentikan, karena selama ini kasus tersebut jadi atensi publik," kata Kadir.
Kadir juga menjelaskan, alasan hukum sebagaimana Pasal 109 ayat (2) KUHAP penyidik menghentikan penyidikan karena tiga alasan. Pertama tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.
Termasuk dari Direktur Lembaga Anti Coruppption Committee (ACC) Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun. Pihaknya melihat ada informasi yang sengaja ditutupi terhadap penangan kasus tersebut.
Baca Juga: Kejari Cirebon Tahan Dua ASN Terkait Korupsi Alsintan Kementan
Dimana kata dia, Kejari Luwu Timur , Zubair, telah menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan.
"Kejaksaan harusnya secara jujur dan terbuka, alasan hukum apa saja hingga kasus tersebut dihentikan, karena selama ini kasus tersebut jadi atensi publik," kata Kadir.
Kadir juga menjelaskan, alasan hukum sebagaimana Pasal 109 ayat (2) KUHAP penyidik menghentikan penyidikan karena tiga alasan. Pertama tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.
Lihat Juga :