Langkah Kejari Luwu Timur Hentikan Kasus Alsintan Disorot
loading...
A
A
A
LUWU TIMUR - Penghentian penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan, terhadap alat mesin pertanian (alsintan) jenis Jhon Deree oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur disoroti sejumlah pihak.
Termasuk dari Direktur Lembaga Anti Coruppption Committee (ACC) Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun. Pihaknya melihat ada informasi yang sengaja ditutupi terhadap penangan kasus tersebut.
Dimana kata dia, Kejari Luwu Timur , Zubair, telah menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan.
"Kejaksaan harusnya secara jujur dan terbuka, alasan hukum apa saja hingga kasus tersebut dihentikan, karena selama ini kasus tersebut jadi atensi publik," kata Kadir.
Kadir juga menjelaskan, alasan hukum sebagaimana Pasal 109 ayat (2) KUHAP penyidik menghentikan penyidikan karena tiga alasan. Pertama tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.
"Terkait dengan tidak cukup bukti maka tentunya yang dimaksud adalah alat bukti sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, bukti petunjuk, dan Keterangan terdakwa," kata dia.
Selain itu, kata Kadir, pertanyaanya di kasus ini yang mana dikatakan tidak cukup bukti. Padahal kata dia sudah ada pemeriksaan saksi, maupun surat dan petunjuk dalam pengembangan kasus tersebut.
"Jadi bagi kami ada hal yang tidak disampaikan secara jujur oleh kejaksaan dibalik alasan penghentian kasus ini," kata dia.
Termasuk dari Direktur Lembaga Anti Coruppption Committee (ACC) Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun. Pihaknya melihat ada informasi yang sengaja ditutupi terhadap penangan kasus tersebut.
Dimana kata dia, Kejari Luwu Timur , Zubair, telah menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan.
"Kejaksaan harusnya secara jujur dan terbuka, alasan hukum apa saja hingga kasus tersebut dihentikan, karena selama ini kasus tersebut jadi atensi publik," kata Kadir.
Kadir juga menjelaskan, alasan hukum sebagaimana Pasal 109 ayat (2) KUHAP penyidik menghentikan penyidikan karena tiga alasan. Pertama tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.
"Terkait dengan tidak cukup bukti maka tentunya yang dimaksud adalah alat bukti sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, bukti petunjuk, dan Keterangan terdakwa," kata dia.
Selain itu, kata Kadir, pertanyaanya di kasus ini yang mana dikatakan tidak cukup bukti. Padahal kata dia sudah ada pemeriksaan saksi, maupun surat dan petunjuk dalam pengembangan kasus tersebut.
"Jadi bagi kami ada hal yang tidak disampaikan secara jujur oleh kejaksaan dibalik alasan penghentian kasus ini," kata dia.