Kades Swatani Diminta Penuhi Hak Perangkat Desa yang Dipecat
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Kepala Desa (Kades) Swatani, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Andi Dhoddi Aryadi diminta memenuhi hak dari dua perangkat desa yang ia pecat. Dua perangkat desa itu masing-masing Kepala Dusun Padaidi, Nuralim dan Kaur Kesra, Andi Rosmini.
Kasus pemecatan dua perangkat desa ini terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi A DPRD Bulukumba . RDP ini dilakukan berdasarkan aspirasi dua perangkat desa. Mereka menilai, Andi Dhoddi Aryadi memecatnya secara sepihak.
Di RDP itu, Andi Dhoddi menjelaskan, sebelum memecat, dua perangkat desa tersebut sudah tidak melaksanakan tugasnya selama 6 bulan. Ia kemudian mengeluarkan surat peringatan (SP) sampai tiga kali. Menurutnya, SP itu sudah dapat menjadi pegangan untuk melakukan pemberhentian.
"Sudah ada SP 1 sampai 3, dalam artian kami sudah berupaya memberikan pembinaan tetapi mereka tetap tidak patuh," tegasnya, Minggu (18/10/2020).
Sementara itu, Kebag Hukum Pemkab Bulukumba , Asnarti yang ikut hadir di RDP menyebut, bahwa Kades seharusnya berkonsultasi dengan camat sebelum mengeluarkan SP. Sesuai regulasi kata Asnarti, camat juga memiliki wewenang untuk menilai, apakah SP atau bahkan SK pemberhentian sudah sesuai atau tidak.
"Jika sesuai, camat dapat mengeluarkan rekomendasi, tetapi kalau tidak sesuai, camat berhak membuat penolakan," terang Asnarti.
Sementara itu, Camat Rilau Ale menerangkan, Kades Swatani sampai saat ini belum sekalipun melakukan koordinasi dan konsultasi dengannya terkait pemberhentian aparat desanya.
Kendati demikian, menurut Camat, kedua perangkat desa yang diberhentikan Andi Dhoddi, juga sudah tidak menginginkan jabatan di pemerintahan desa. Tapi Andi Dhoddi harus memenuhi hak mereka, yang sampai saat ini belum terbayarkan.
"Saya rasa sudah tidak ada masalah di sini, kedua perangkat desa ini juga sudah menyatakan tidak mau lagi, tetapi hak-hak dari keduanya juga harus dibayarkan," kata Camat.
Setelah mendengar penjelasan dari pihak-pihak yang dihadirkan, Ketua Komisi A DPRD Bulukumba , Andi Pangerang Hakim merekomendasikan agar masalah ini diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia meminta agar Kades Swatani tetap berkonsultasi dengan Camat Rilau Ale, sebelum menerbitkan SK pemberhentian kedua aparatnya. "Saya rasa sudah jelas, jadi Pak Desa harus konsultasi kembali dengan camat, saya rasa masalah ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan," tutupnya.
Pada RDP tersebut juga terlihat hadir kedua aparat desa yang dipecat. Nuralim kepada wartawan membantah pernyataan Kades Swatani.
"Seperti tadi dia bilang selama 6 bulan saya tidak pernah muncul, padahal waktu setelah diberikan SP 1 saya pernah menghadap sama dia," ungkapnya.
Tetapi terkait diberhentikannya ia sebagai perangkat desa , Nuralim legowo. Menurutnya, daripada ke depannya proses pemerintahan terhambat lebih baik ia menerima keputusan tersebut, sekalipun itu menurutnya semena-mena.
"Tidak apa-apa daripada ke depannya akan menghambat jalannya pemerintahan, jadi saya menerima keputusannya Pak Desa," pungkasnya.
Kasus pemecatan dua perangkat desa ini terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi A DPRD Bulukumba . RDP ini dilakukan berdasarkan aspirasi dua perangkat desa. Mereka menilai, Andi Dhoddi Aryadi memecatnya secara sepihak.
Di RDP itu, Andi Dhoddi menjelaskan, sebelum memecat, dua perangkat desa tersebut sudah tidak melaksanakan tugasnya selama 6 bulan. Ia kemudian mengeluarkan surat peringatan (SP) sampai tiga kali. Menurutnya, SP itu sudah dapat menjadi pegangan untuk melakukan pemberhentian.
"Sudah ada SP 1 sampai 3, dalam artian kami sudah berupaya memberikan pembinaan tetapi mereka tetap tidak patuh," tegasnya, Minggu (18/10/2020).
Sementara itu, Kebag Hukum Pemkab Bulukumba , Asnarti yang ikut hadir di RDP menyebut, bahwa Kades seharusnya berkonsultasi dengan camat sebelum mengeluarkan SP. Sesuai regulasi kata Asnarti, camat juga memiliki wewenang untuk menilai, apakah SP atau bahkan SK pemberhentian sudah sesuai atau tidak.
"Jika sesuai, camat dapat mengeluarkan rekomendasi, tetapi kalau tidak sesuai, camat berhak membuat penolakan," terang Asnarti.
Sementara itu, Camat Rilau Ale menerangkan, Kades Swatani sampai saat ini belum sekalipun melakukan koordinasi dan konsultasi dengannya terkait pemberhentian aparat desanya.
Kendati demikian, menurut Camat, kedua perangkat desa yang diberhentikan Andi Dhoddi, juga sudah tidak menginginkan jabatan di pemerintahan desa. Tapi Andi Dhoddi harus memenuhi hak mereka, yang sampai saat ini belum terbayarkan.
"Saya rasa sudah tidak ada masalah di sini, kedua perangkat desa ini juga sudah menyatakan tidak mau lagi, tetapi hak-hak dari keduanya juga harus dibayarkan," kata Camat.
Setelah mendengar penjelasan dari pihak-pihak yang dihadirkan, Ketua Komisi A DPRD Bulukumba , Andi Pangerang Hakim merekomendasikan agar masalah ini diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia meminta agar Kades Swatani tetap berkonsultasi dengan Camat Rilau Ale, sebelum menerbitkan SK pemberhentian kedua aparatnya. "Saya rasa sudah jelas, jadi Pak Desa harus konsultasi kembali dengan camat, saya rasa masalah ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan," tutupnya.
Pada RDP tersebut juga terlihat hadir kedua aparat desa yang dipecat. Nuralim kepada wartawan membantah pernyataan Kades Swatani.
"Seperti tadi dia bilang selama 6 bulan saya tidak pernah muncul, padahal waktu setelah diberikan SP 1 saya pernah menghadap sama dia," ungkapnya.
Tetapi terkait diberhentikannya ia sebagai perangkat desa , Nuralim legowo. Menurutnya, daripada ke depannya proses pemerintahan terhambat lebih baik ia menerima keputusan tersebut, sekalipun itu menurutnya semena-mena.
"Tidak apa-apa daripada ke depannya akan menghambat jalannya pemerintahan, jadi saya menerima keputusannya Pak Desa," pungkasnya.
(luq)