DPRD Minta Jabatan Dewas di RSUD Bulukumba Segera Diisi
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba , mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba untuk segera menetapkan Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Daeng Radja.
Legislator PKS, Rantinah Amin mengatakan, jika posisi Dewas rumah sakit telah kosong selama enam bulan. Hal itu dianggap akan mempengaruhi kinerja manajemen rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Dewan Pengawas RSUD Bulukumba sudah enam bulan kosong. Pemerintah harus bergerak cepat untuk menetapkan dewan pengawas baru agar fungsi pengawasan bisa berjalan," katanya, Jumat, (16/10/2020).
Anggota Komisi D DPRD Bulukumba itu mengingat agar pemerintah berpatokan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pasal 34 sampai dengan Pasal 22.
"Dewan pengawas sangat diperlukan untuk membantu manajemen melakukan pengawasan internal. Jadi jika berdasarkan aturan, sudah seharusnya ditetapkan lebih cepat," ujarnya.
Seperti diketahui, Dewan Pengawas Rumah Sakit adalah unit non struktural pada rumah sakit yang melakukan pembinaan dan pengawasan secara internal yang bersifat non teknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.
"Kami meminta agar pemerintah segera mengisi anggota dewan pengawas. Apalagi aturanya juga meminta agar segera dilakukan pengisian posisi yang kosong," tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba, Andi Bau Amal yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan jika pemerintah telah merespons masukan yang disampaikan DPRD terkait penetepan Dewas RSUD .
"Saat ini sudah dalam tahap perampungan draft Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba. Bagian Hukum Pemkab Bulukumba telah mengkonsultasikan hal tersebut untuk dilakukan penetapan," singkatnya.
Legislator PKS, Rantinah Amin mengatakan, jika posisi Dewas rumah sakit telah kosong selama enam bulan. Hal itu dianggap akan mempengaruhi kinerja manajemen rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Dewan Pengawas RSUD Bulukumba sudah enam bulan kosong. Pemerintah harus bergerak cepat untuk menetapkan dewan pengawas baru agar fungsi pengawasan bisa berjalan," katanya, Jumat, (16/10/2020).
Anggota Komisi D DPRD Bulukumba itu mengingat agar pemerintah berpatokan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pasal 34 sampai dengan Pasal 22.
"Dewan pengawas sangat diperlukan untuk membantu manajemen melakukan pengawasan internal. Jadi jika berdasarkan aturan, sudah seharusnya ditetapkan lebih cepat," ujarnya.
Seperti diketahui, Dewan Pengawas Rumah Sakit adalah unit non struktural pada rumah sakit yang melakukan pembinaan dan pengawasan secara internal yang bersifat non teknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.
"Kami meminta agar pemerintah segera mengisi anggota dewan pengawas. Apalagi aturanya juga meminta agar segera dilakukan pengisian posisi yang kosong," tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba, Andi Bau Amal yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan jika pemerintah telah merespons masukan yang disampaikan DPRD terkait penetepan Dewas RSUD .
"Saat ini sudah dalam tahap perampungan draft Surat Keputusan (SK) Bupati Bulukumba. Bagian Hukum Pemkab Bulukumba telah mengkonsultasikan hal tersebut untuk dilakukan penetapan," singkatnya.
(agn)